Arsitektonis Bangunan

November 17, 2018
Di postingan ini akan menjelasakan 3 (tiga) bab yang berkaitan dengan arsitektonis bangunan. Untuk bab yang pertama akan dijelasakan “rencana kota”, yang kedua “syarat-syarat lingkungan bangunan dan yang terakhir “Standar Arsitektur Bangunan”.

Materi ini merupakan salah satu dari pengantar ilmu bangunan yang pada postingan sebelumnya menjelasakan “Pengetahuan Administrasi Konstruksi”.
Sebelum pada pembahasan mungkin ada yang belum mengetahui arti kata dibuat pada judul postingan ini.
Apa itu arsitektonis?
Arsitektonis adalah istilah yang menunjukan tentang kualitas arsitektur, karakteristik arsitektur.
Rencana Kota
Rencana kota ditetapkan oleh Walikota/Kepala Daerah, yaitu terdiri dari:
1) Rencana induk (master plan) kota untuk seluruh wilayah Daerah Swatantra Tingkat lllKotapraja, yang berisi penunjukan lingkungan-lingkungan daerah bangunan, digambar dengan skala 1:5000.
2)  Rencana-rencana khusus (detail plan) untuk bagian-bagian dari wilayah Daerah Swatantra Tingkat ll/Kotapraja, yang menetapkan tempat-tempat untuk pertamanan, lapangan olah raga, pekuburan dan lapangan-lapangan umum lainnya, juga menetapkan tanah/bangunan yang harus dikosongkan oleh pemilik, untuk digunakan pembuatan jalan-jalan, pipa-pipa dan saluran-saluran pembuangan umum lainnya.
Rencana khusus biasa digambar dengan skala 1:1000. Dalam rencana khusus, juga ditentukan letak garis-garis sempadan pagar, garis-garis sempadan muka bangunan dan garis sempadan lainnya.
Syarat-Syarat Lingkungan Bangunan
Mendirikan atau memperbaharui sesuatu bangunan hanya boleh dilakukan dalam lingkungan yang telah ditentukan untuk bangunan yang dirnaksird atau rencana khusus yang telah ditetapkan.
Bangunan yang didirikan letaknya harus menurut peraturan garis sempadan (rooilijn) yang sudah ditentukan; adanya garis sempadan bertujuan untuk mengatur bangunan-bangunan dalam kota, agar letaknya teratur, indah dan naenjamin lingkungan bangunan yang sehat dan aman.
Larangan untuk melampaui garis sempadan muka bangunan yang merangkap menjadi garis sempadan pagar, tidak berlaku untuk:
1)  Plisir-plisir muka bangunan, kuping-kuping atap atau luifel, asal letaknya di lingkungan bangunan toko, dan sekurang-kurangnya harus terletak 2,25 m di atas permukaan jalan yang ada di bawahnya dan tidak menonjol ke luar lebih dari lebar trotoir (selasar) dan juga tidak mengganggu pemandangan jalan.
2)  Balkon-balkon dan beranda-beranda yang terbuka atau tertutup pada loteng-loteng, asal lebarnya kurang dari separuh lebar muka bangunan, tidak menonjol ke luar lebih dari 1 meter dan letaknya sekurang-kurangnya 3 meter di atas permukaan jalan.
Kepala Daerah dapat memberikan pembebasan antara garis sempadan muka bangunan dan garis sempadan pagar, dalam hal untuk mendirikan bangunan paviliun-paviliun kebun yang terbuka, pergola-pergola dan bangunan-bangunan semacam itu yang merupakan bagian dari perlengkapan kebun, asal segala sesuatu itu menurut pendapat Kepala Daerah, dapat menambah keindahan pemandangan umum dari halaman muka.
Pada type bangunan lain, halaman muka harus dipisahkan dari jalan menurut cara yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, dan dilarang mempergunakan kawat berduri sebagai pagar pemisah di sepanjang jalan-jalan umum.
Sedang untuk rumah-rumah, pekarangan-pekarangan atau kebun yang saling berlengketan maka setiap pemilik rumah atau halaman itu, berhak menuntut pemilik pekarangan tetangganya untuk bersama-sama membuat atau memperbaiki pagar/alat penutupan yang membatasi rumah, pekarangan atau kebun mereka.
Keadaan tanah persil yang akan dibangun itu, harus dibereskan sampai cukup memberikan jaminan bagi kesehatan dan keamanan yang baik; untuk itu diharuskan:
1)  Supaya tanah dibersihkan dari bagian-bagian campuran yang mengganggu dan berbahaya.
2)   Supaya sumur-sumur dan saluran-saluran yang tidak dipergunakan lagi ditutup.
3)   Supaya bangunan-bangunan yang rusak yang ada di tempat itu disingkirkan.
4)   Supaya pekarangan-pekarangan dipersiapkan dengan tanah secara baik, rata dan cukup miring agar air dapat mengalir ke luar dari tempat bangunan.
Keadaan suatu bangunan, termasuk saluran-saluran dan bentuk dari bagian-bagiannya dan keseluruhannya. harus memenuhi syarat-syarat keindahan yang layak, yang ditetapkan berhubung dengan keindahan kota yang telah ada, atau yang menurut rencana pernbangunan kota akan ada, demikian pula harus sesuai dengan sifat keadaan jalan dan pengelompokan bangunan-bangunan yang berdampingan.
Perbaikan rencana pembangunan kota akan selalu dijadikan untuk mengimbangi perkembangan dibidang:
-        Kemajuan teknologi dan arsitektur
-        Kemajuan ekonomi sosial dan budaya
-        Kemajuan norma kesehatan
-        Makin padatnya kota karena pertambahan penduduk dan urbanisasi.
Pedoman dari perencanaan tingkungan bangunan kota antara lain adalah:
-        Di sekeliling pasar dibuat toko-toko dan jalan-jalan yang lebar.
-        Rumah sakit, sekolar, dan tempat, ibadah harus terletak di daerah yang tenang.
-        Rumah sakit letaknya jauh dari kuburan
-        Kuburan tidak dibuat di tepi jalan raya
-        Kelas perumahan yang berlainan tidak menjadi satu lingkungan
-        Komplek perumahan mempunyai fasilitas lapangan olah raga dan taman
-        Sekolah dekat dengan komplek perumahan
Pengaruh penempatan bangunan di pekarangan dalam lingkungan rumah tinggal:
1)   Bangunan di tengah_tengah pekarangan:
a)   Bangunan akan kelihatan besar dan megah
b)   Halaman terbagi menjadi kecil-kecil
2)   Bangunan tidak diienguf, *ngu; oJiurrrrrn,
a)   Bangunan kelihatan kurang megah
b)  Halaman menjadi satu dan luas dapat memberikan rasa segar dari lapang, bila ditanami banyak tanaman
3)   Bangunan induk dan bangunan menjadi satu:
a)   Diperoleh halaman yang cukup luas
b) Kesibukan masing-masing bagian akan saling mengganggu, tidak dapat dipisahkan.
4)   Bangunan induk dipisahkan dari bangunan tambahan:
a)   Halaman terbagi-bagi
b) Kesibukan masing-masing bagian dapat dipisahkan, sehingga tidak mengganggu ketenangan suasana bagian lain.
Standar Arsitektur Bangunan
Standard arsitektur bangunan terutama untuk perumahan umum (public housing), adalah bertujuan menyediakan rumah tinggal yang cukup baik dalam segi design, dimensi kamar, tata letak ruangan dan sebagainya, agar dapat memenuhi kebutuhan/syarat-syarat rumah tinggal yang sehat (healthy) dan menyenangkan (comfortable) dengan cukup ekonomis.
Secara umum rumah sehat dan menyenangkan, ialah rumah yang antara lain:
1)   Tersedia jumlah ruangan/kamar yang cukup dengan luas lantai dan isi yang cukup besar, agar dapat memenuhi kebutuhan penghuninya untuk bekerja, tidur/beristirahat dan berekreasi dengan cukup terjamin kebebasannya (privacy) dan tidak ada gangguan.
2)   Memiki tata letak ruangan yang baik, sehingga:
-        Perhubungan antara ruangan di dalam rumah lancar.
-        Kebebasan dan kenikmatan penghuni terjamin.
3)   Letak kamar tidur harus diusahakan agar:
-        Tidak mudah terganggu, sehingga terjamin kebebasan orang tidur (privacy).
-        Sinar matahari pagi dapat masuk selama kurang lebih 1 jam.
-        Ventilasi cukup lancar, menjamin pergantian udara baru dari luar.
-     Pemisahan kamar tidur untuk suami-isteri. untuk pria atau wanita dewasa dan untuk anak-anak.
4)   Memiliki ruangan-ruangan yeng diperlukan untuk memenuhi kegiatan hidup sehari-hari, yaitu terdiri:
-        Ruangan untuk masak dan makan
-        Ruangan untuk mandi dan mencuci
-        Ruangan untuk menyimpan bahan pangan dan alat-alat rumah tangga.
5) Memberikan perlindungan dari panas, dingin, hujan, angin dan lembab. yang dapat mengganggu kesehatan penghuni, juga memberikan ventilasi dan penerangan alam maupun buatan yang cukup baik.
Dalam "Standard Arsitektur di Bidang Perumahan" yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelidikan Masalah Bangunan (LPMB) Bandung, pada 1972, antara lain telah berhasil disusun standard ukuran ruang kediaman yang sesuai dengan tata cara dan kebiasaan hidup masyarakat di lndonesia.
Yang dimaksud ruang kediaman ialah setiap ruangan yang digunakan untuk tidur, makan atau melaksanakan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga yang lazim, kecuali ruangan-ruangan untuk mandi, kakus, cuci dan seterika, gang/lorong dan ruangan sejenis yang penggunaannya tidak terus-menerus dan rapat.
Luas lantai untuk setiap ruangan kediaman sekurang-kurangnya 6 m2, sedang ketinggian lantai denah bawah yang padat, harus sekurang-kurangnya 10 cm di atas muka tanah yang paling tinggi dari pekarangan yang sudah dipersiapkan, dan sekurang-kurangnya 25 cm di atas titik yang paling tinggi dari sumbu jalan yang berbatasan.
Tinggi ruang minimum pada bangunan-bangunan rumah tinggal, harus sekurang-kurangnya 2,40 m, kecuali:
a)   Dalam hal langit-langitnya/kasau-kasaunya miring, sekurang-kurangnya setengah dari luas ruangan mempunyai tinggi ruang 2,40 m dan tinggi ruang selebihnya pada titik terendah tidak kurang dari 1,75 m.
b) Dalam hal ruang cuci dan kamar mandi/kakus, dapat diperbolehkan sampai sekurang-ku rangnya 2,10 m.
c) Dalam hal ruang masak/dapur, dengan gangguan asap dan/atau bak penggorengan, pengasapan atqu pembakaran, maka tinggi ruang tidak boleh kurang dari 3,50 m.
Bahwa penentuan tinggi langit-langit ruang kediaman, minimal cukup 2,40 m, adalah berdasar penelitian rasa panas atau tidak dalam ruangan, tidak hanya disebabkan langit-langit yang rendah, tetapi juga disebabkan tidak adanya gerak angin dan pergantian udara dalam suatu ruangan, sehingga udara di dalam ruangan menjadi panas dan lembab; hal ini mempengaruhi pengeluaran panas dari badan, menimbulkan rasa lesu dan keluarnya keringat yang berlebihan.
Bila ada gerak angin sepoi-sepoi dan pergantian udara bersih yang lancar, maka akan menyebabkan pendinginan badan dan pernafasan yang segar, sehingga memberikan rasa nyaman dan nikmat (comfort).
Selain gerak angin dan pergantian udara bersih, perasaan nikmat (comfort) juga dipengaruhi oleh suhu udara dan kelembaban udara dalam ruangan.
Untuk menjamin terjadinya gerak angin dan pergantian udara bersih yang lancar, maka diperlukan adanya cara ventilasi silang (cross-ventilation), yaitu dengan memasukkan ke dalam ruangan udara luar yang segar dan baik untuk kesehatan, melalui jendela atau lubang-lubang angin/di dinding, sedang udara kotor dikeluarkan melalui lubang-lubang angin di dinding yang berhadapan.
Gerak udara ini harus dijaga jangan sampai terlalu besar dan keras, karena dapat mengakibatkan gangguan kesehatan, yang antaranya masuk angin, kaku-kaku di daerah tengkuk, pilek-pilek atau penyakit-penyakit saluran pernafasan, maka itu lubang-lubang angin jangan terlalu besar/banyak, tetapijangan pula terlalu kecili sedikit.
Dengan adanya gerak angin dan pertukaran udara bersih, maka kelembaban udara dan suhu udara dalam ruangan biasanya dapat berubah menjadi baik dengan sendirinya.
Biasanya suhu kamar yang ideal ialah 20-25 derajat Celsius, kelembaban udara kurang lebih 40 – 50% dan gerak udara yang sedang antara 5-20 cm per detik.
Tetapi ukuran rasa nikmat ini bersifat sangat subjektip, karena pada keadaan dan suasana (environment) tertentu, seseorang sudah merasa nikmat (comfort), sedangkan bagi orang lain belum merasa enak dan nikmat.
Gerak angin dan pembaharuan udara dengan ventilasi silang, juga berguna menghindarkan gangguan kesehatan yang disebabkan kurangnya udara segar atau kebanyakan zat karbon mono oksida CO, yang umumnya terdapat pada:
-        Pembakaran gas untuk penerangan atau pemanasan ruangan
-        Asap kereta api
-        Gas-gas mobildalam garasi
-        Asap rokok yang lembab.
Zat karbon mono oksida CO adalah gas yang tidak berwarna, tidak berbau tetapi berbahaya bagi kesehatan manusia. Bila gas CO terisap dalam jurnlah cukup banyak, dapat menimbulkan keracunan CO bagi manusia, yang gejala-gejalanya ialah perasaan pusing, rasa berat di kepala, lemah, nafsu makan kurang, tidur terganggu, lekas marah dan sebagainya.
Pada keracunan yang berat dapat mengakibatkan pingsan, terjadi kejang-kejang, suhu badan menurun dan pernafasan lemah, akhirnya dapat mengakibatkan kematian.
Tetapi dalam praktek, keracunan yang berat ini jarang terjadi, sering hanya terjadi keracunan ringan saja, yang umumnya disebabkan garasi yang kurang mendapat ventilasi udara bersih, ruangan dengan Air Conditioning yang banyak asap rokoknya, dan juga pada sopir-sopir yang mengendarai mobilmobil yang karburatornya kurang baik kerjanya atau masuknya asap ke dalam mobil karena kebocoran knalpot.
Gejala-gejala keracunan gas CO yang ringan dapat hilang sendiri, bila banyak berada di udara yang bersih dan segar. Pada waktu ini banyak digunakan alat Air Conditioning pada ruang kediaman, tujuannya untuk mendapatkan "better conditions of the air", yang dimaksud "conditions" itu ialah:
-        Purity (kebersihan udara)
-        Temperature (suhu udara)
-        Motion (gerak udara)
-        Humidity (kelembaban udara).
Dengan alat Air conditioning, udara dalam ruangan dapat disaring dari debudebu, sehingga udara dapat bersih dari kotoran-kotoran, dan suhu udara dapat diatur secara mekanis.
Di dalam ruangan dengan Air Conditioning, harus dihindarkan adanya asap rokok dan gas lainnya, karena di ruangan ini tidak ada pemasukan dan pembaharuan udara segar dari luar, maka asap rokok dan gas pembakaran lainnya akan menambah kadar co yang beracun, sehingga kesehatan dapat terganggu, apalagi suhu rendah dalam ruangan, dapat mengurangi daya tahan tubuh dan mengakibatkan pilek-pilek atau komplikasi penyakit lainnya, terutama bagi orang yang peka terhadap udara dingin.
Selain cara ventilasi silang, juga terdapat beberapa standard mengenai penerangan dan pembaharuan udara, yang antara lain ialah:
1)   Setiap ruangan yang dipakai sebagai ruang kediaman.
a)  Memiliki sekurang-kurangnya satu lubang yan'g langsung berhubungan dengan udara luar dan bebas dari rintangan-rintangan. Jumlah luas bersih dari lubang itu harus sekurang-kurangnya sama dengan sepersepuluh dari luas lantai ruangan tersebut, dan dibuat sedemikian sehingga luas lubang yang sekurang-kurangnya setengah dari jumlah luas lubang harus bisa dibuka.
b)   Diberi lubang hawa atau saluran angin pada dan/atau dekat permukaan bawah langit-langit (ceiling) yang luas bersihnya sekurangkurangnya 0,35 % luas lantai ruang,yang bersangkutan.
2)   Setiap kamar mandi dan kakus harus diberi penerangan dan pembaharuan udara atau dapat juga diberi penerangan buatan dan pembaharuan udara mekanis yang memenuhi syarat hygiene bangunan.
3)   Setiap dapur, ruang makan umum, ruang istirahat dan ruangan-ruangan urhum lainnya dapat diberi penerangan:
a)   Dengan cara penerangan atap atau langit-langit yang mempunyai luas bersih, bebas dari rintangan-rintangan terhadap cahaya sekurangkurangnya sepersepuluh dari luas lantai ruangan dengan menyediakan cara pembaharuan udara mekanis yang memenuhi syarat.
b)  Dengan cara penerangan buatan dan perbaikan udara yang memenuhi syarat hygiene bangunan.
4)   Setiap gang/jalan terusan, koridor tangga dan ruang semacamnya, harus diberi penerangan alam atau buatan sekurang-kurangnya 20 lux (satuan cahaya). Bila ruangan-ruangan itu mempunyai kemungkinan digunakan pada malam hari, maka harus disediakan penerangan buatan di ruangan itu.
5)  Pada ruangan yang menggunakan pembaharuan udara mekanis, sebagai pengganti pertukaran udara alam, sistim mekanis ini harus bekerja terusmenerus selama ruangan yang dimaksud digunakan, agar terdapat penggantian seluruh udara dari ruangan atau bangunan, dengan jumlah udara segar dan bebas dari kuman-kuman dan kotoran yang sama besarnya dari udara luar atau ruang lain.
Udara kotor atau yang busuk/merusak, harus dikeluarkan dengan suatu cara mekanis pada suatu tempat sedemikian hingga tidak menjadikan gangguan.
6)   Lubang/jendela penerangan harus disesuaikan dengan letak matahari, agar sinar matahari dapat masuk ke dalam ruangan selama ± 1 jam setiap hari; lebih daripada itu, sinar matahari yang masuk dalam ruangan akan menyebabkan ruangan dan isinya menjadi panas, sehingga mengurangi kenyamanan dan kenikmatan (comfort) dalam ruangan.
Untuk mengurangi rasa panas yang berlebihan dalam ruangan, antara lain dapat dengan cara:
1)   Ventilasi silang yang cukup lancar.
2)  Teritis atap atau dibuat beranda yang cukup lebar, agar sinar matahari langsung masuk ruangan dihalangi.
3)   Atap dan dinding-dinding diberi warna muda, mengurangi penyerapan panas sinar matahari.
4)  Halaman ditanami pohon-pohon, agar menyejukkan udara panas, memberikan bayanga n pada rumah dan juga menghindarkan pandangan yang silau (glare).
5)   Arahkan jendela/lubang ventilasi menghadap ke arah tiupan angin.

0 komentar