Pengetahuan Administrasi Bangunan Konstruksi

November 15, 2018
Postingan ini membantu memudahkan mengetahui perihal Pengertian Umum Peratauran Bangunan Nasional, Tata Laksana Peraturan Bangunan, Izin Bangunan, Pemberian lzin Bangunan, Larangan Mendirikan/Mengubah Bangunan, Hak atas honorarium ahli dan materi lain hal yang berhubungan dengan administrasi bangunan. Materi ini merupakan salah satu bagian dari pengantar ilmu bangunan.
Pengertian Umum Peratauran Bangunan Nasional
Pengetahuan Administrasi Bangunan Konstruksi
Peraturan Bangunan Nasional (Bouwordening) telah berhasil disusun oleh Panitia Rencana Peraturan Bangunan dari Lembaga Penyelidikan Masalah Bangunan di Bandung pada tahun 1968.
Peraturan ini dibuat untuk mengatasi hambatan tidak belum adanya keseragaman peraturan-peraturan daerah serta norma-norma dalam bidang pembangunan fisik, dan untuk menyelaraskan Peraturan Bangunan dengan kegiatan membangun dan kemajuan pesat di bidang teknik pembangunan.
Menurut Peraturan Bangunan Nasional, dasar pikiran untuk penyusunan Peraturan Bangunan yang bersifat nasional adalah untuk mendapatkan:
1) Peraturan Bangunan vang mencerminkan bimbingan yang fleksibel tetapi tegas dan tepat sesuai dengan berkembangnya waktu, ruang dan kemajuan Teknologi dan Arsitektur di lndonesia.
2) Peraturan Bangunan yang berlandaskan azas-azas Hukum dan setaraf dengan Hukum Nasional.
3) Peraturan Bangunan yang fleksibilitasnya dijamin dan dipertegas dengan Peraturan-Peraturan yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi dari masing- masing daerah/ kota bersangkutan.
4) Peraturan Bangunan yang akan menjadi titik pangkal terwujudnya Peraturan Pelaksanaan dalam berbagai-bagai bidang teknologi bangunan perancangan, perencanaan sesuai dengan kondisi iklim (climate) dan letak I ndonesia secara geografis.
Tata Laksana Peraturan Bangunan
Dalam pembangunan agar tercapai hasil pembangunan yang baik dan tertib, sesuai dengan Peraturan Bangunan, maka untuk pelaksanaan pembangunan diharuskan mempunyai izin bangunan dari Bagian/Jawatan teknik dalam lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat ll /Kotapraja, yang merencanakan dan mengawasi pekerjaan-pekerjaan umum atau Dinas Tata Kotapraja.
Izin Bangunan
Dalam Peraturan Bangunan Nasional 1968, telah ditentukan antara lain tentang:
1)   Pemberian lzin Bangunan
2)   Tidak diperlukan lzin Bangunan
3)   Larangan mendirikan/ mengubah bangunan
4)   Permohonan lzin Bangunan
5)   Putusan suatu permohonan lzin Bangunan
6)   Penolakan suatu lzin Bangunan
7)   Pencabutan suatu lzin Bangunan
8)   Tersedianya lzin Bangunan
Pemberian lzin Bangunan
lzin Bangunan pada umumnya diberikan oleh Kepala Bagian Dinas Tata Kota, berdasarkan keputusan Kepala Daerah. Kepala Bagian Dinas Tata Kota dapat memberi izin untuk:
a) Mendirikan bangunan-bangunan yang sesuai dengan Undang-undang Peraturan-Peraturan Daerah Tingkat I tentang bangunan dan Peraturan Pelaksanaannya.
b) Mendirikan bangunan-bangunan tidak permanen atau bangunan-bangunan sementara.
c)   Memperluas bangunan yang telah ada.
d) Mengadakan penyimpangan-penyimpangan yang tidak begitu penting dalam sesuatu izin yang telah diberikan.
Tidak diperlukan lzin Bangunan
Menurut pasal 402 Peraturan Bangunan Nasional, lzin Bangunan tidak diperlukan dalam hal:
1) Membuat lubang-lubang ventilasi penerangan dan lain sebagainya yang luasnya tidak lebih dari 0,6 meter persegi dengan sisi terpanjang mendatar tidak lebih dari2 meter.
2) Membongkar bangunan-bangunan yang menurut pertimbangan Kepala Bagian Teknik tidak membahayakan.
3) Pemeliharaan bangunan-bangunan dengan tidak mengubah denah, konstruksi maupun arsitektonis bangunan-bangunan semula yang telah mendapat izin.
4) Pendirian bangunan-bangunan yang tidak permanen untuk pemeliharaan binatang- binatang jinak atau tanaman-tanaman dengan syarat sebagai berikut:
a)   Ditempatkan di halaman belakang.
b)  Luasnya tidak melebihi ..... meter persegi dengan tingginya tidak melebihi ..... meter, yang ditentukan oleh peraturan daerah.
c)   Membuat pagar-pagar yang tingginya tidak melebihi 1,2 meter.
d)   Membuat kolam, taman dan patung-patung, tiang bendera.
Larangan Mendirikan/Mengubah Bangunan
Dilarang mendirikan/ mengubah bangunan dalam hal:
1)  Tidak mempunyai izin tertulis dari Kepala Daerah atau dari Kepala Bagian Dinas Tata Kota.
2)  Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang telah diftapkan dalam Peraturan Bangunan atau peraturan daerah lainnya.
3)  Dilarang mendirikan bangunan-bangunan di atas tanah orang lain tanpa izin pemiliknya atau kuasanya yang sah.
Permohonan lzin Bangunan
Prosedur dan syarat-syarat untuk mengajukan permohonan izin bangunan antara lain adalah:
1)  Permohonan izin dapat diajukg oleh perorangan atau badan hukum yang sah, dengan cara mengisi formulir yang disediakan di bagian Administrasi Bagian Dinas Tata Kota, dengan menjelaskan tentang hal-hal:
-   Pemberitahuan yang seksama mengenai kegunaan, sifat dari bangunan-bangunan dan maksud dari permohonan izin itu, $6rta uraian mengenai konstruksi dari bangunan.
-  Pemberitahuan mengenai letak tanah/ bangunan, nama jalan, nomor verponding dan atau nomor registrasinya.
Formulir permohonan harus disahkan/diketahui oleh Kepala RTi RW dan Camat letak bangunan.
b)   Pada penjelasan dari permohonan itu harus dilampirkan:
-    Salinan surat keterangan hak atas tanah yang sah dari kantor Agraria, Kadaster atau Notaris.
-        Gambar situasi dengan skala 1:1000.
-   Gambar rencana denah bangunan, denah pondasi, rencana atsp dan gambar-gambar teknis lainnya dengan skala 1:200, 1:100 atau 1:10.
Gambar-gambar teknis ini harus diusahakan oleh pemohon izin bangunan sendiri, tetapi agar ada pertanggung jawaban teknis yang baik, maka rencana dan gambar teknis bangunan tersebut harus dirancang, direncanakan di konsultasikan dengan Ahli Perencana/Biro perencana Bangunan yang bonafide.
Putusan suatu permohonan lzin Bangunan
Kepala Bagian Teknik mengambil keputusan mengenai suatu permohonan izin bangunan yang dalam wewenangnya dalam waktu 14 (empat belas) hari, setelah tanggal permintaan permohonan, jangka waktu ini dapat diperpanjang selama 2 x 14hari.
Penolakan suatu lzin bangunan
Suatu permohonan izin bangunan dapat ditolak jika:
1)   Bertentangan dengan undang-undang, Peraturan Daerah atau peraturan lainnya.
2)   Bertentangan dengan rencana perluasan kota.
Pencabutan suatu lzin Bangunan
Kepala Daerah dapat mencabut suatu izin bangunan jika:
a)   Pemegang izin tidak menjadiyang berkepentingan lagi.
b)  Dalam waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal izin itu diberikan, masih belum dilakukan permulaan pekerjaan yang sungguh-sungguh.
c) Pekerjaan-pekerjaan itu telah dihentikan selama 3 (tiga) bulan dan tidak dilanjutkan.
d)  lzin yang telah diberikan itu ternyata kemudian didasarkan pada keterangan- keterangan yang keliru.
e)   Pembangunan itu ternyata menyimpang dari rencana yang disahkan.
Tersedianya Surat lzin
Pemegang lzin Bangunan diwajibkan supaya selama pelaksanaan pendirian bangunan itu berlangsung, Surat lzin Bangunan senantiasa berada di tempat pekerjaan, dan dapat menunjukkan setiap kali diminta oleh pengawas Bangunan, untuk mengadakan pemeriksaan dan pembubuhan catatancatatan pada surat izin itu.
Uang Bangunan
Menurut Peraturan Bangunan Nasional tertulis:
Pasal 601. Umum
Untuk permohonan izin bangunan, untuk pemeriksaan pengawasan dan pekerjaan lain yang akan dilakukan oleh Daerah Tingkat ll/Kotapraja yang berkenaan dengan pembangunan itu, oleh pemohon atau oleh orang lain yang dalam hal bertindak untuk atas namanya.
Terlepas dari pembayaran yang dipungut berdasarkan peraturan lain, dipungut uang penggantian yang disebut uang bangunan yang harus dibayar di muka kepada kas Pemerintah Daerah Tingkat ll/Kotapraja yang besarnya ditentukan menurut tarif yang tercantum dalam pasal 604.
Pasal 602. Tidak dipungut Uang Bangunan
Uang Bangunan tidak dipungut dalam hal:
1)   Membongkar bangunan-bangunan yang termasuk dalam kelas permanen
2)   Mendirikan bangunan-bangunan sementara yang pendiriannya telah diperoleh izin dari Daerah Tingkat lllKotapraja untuk paling lama satu bulan
3)   Mendirikan perlengkapan bantuan yang pendiriannya telah diperoleh izin, selama didirikannya suatu bangun-bangunan
4)   Mengerjakan segala sesuatu yang harus dilakukan untuk memenuhi kepentingan umum
5)   Memberikan bangun-bangunan pemerintah.
Pasal 603. Dispensasi Uang Bangunan
Kepala Daerah dapat memberikan dispensasi dari pembayaran bangunan yang dimaksud dalam pasal 601 dalam hal:
1)   Kepada mereka yang tidak mampu untuk memperbaiki atau mendirikan bangunan yang termasuk kelas bangunan yang tidak tetap yang rusak karena bencana alam, kerusuhan atau akibat peperangan, sepanjang luas bangunan yang akan didirikan itu tidak melebihi dari30 meter persegi
2) Mendirikan gedung-gedung sekolah, lembaga pendidikan lainnya, sepanjang ternyata pendirian gedung-gedung termaksud benar-benar perlu
3) Mendirikan tempat-tempat peribadatan, termasuk gedung madrasah beserta pesantren, biara, rumah-rumah pastor dan rumah koster
4)   Mendirikan bangun-bangunan yang beisifat sosial seperti: YPAC, Rumah Buta, Tuli Bisu, Rumah Peristirahatan orang Tua, yatim piatu.
Pasal 604. Besarnya Uang Bangunan
1)   Besarnya uang bangunan itu ditetapkan sebanyak-banyaknya satu per seribu (1/1000) dariseluruh biaya pembangunan baru, perluasan termasuk pembongkaran bangun-bangunan yang ada, baik bangunan itu didirikan di atas pondamen baru atau yang telah ada, iuga termasuk pemasangan pembuluh-pembuluh, tembok pemisah, tembok pagar-pagar dan bangunbangunan lainnya.
2)   Pada perbaikan-perbaikan berat dan untuk pekerjaan lain yang tidak termasuk dalam ayat (1), dipungut uang bangunan sebanyak-banyaknya 1% dari jumlah biaya-biaya yang ditaksir, dengan ketentuan bahwa untuk pekerjaan-pekerjaan pada bangun-bangunan yang telah ada, banyaknya uang bangunan itu tidak akan berjumlah lebih banyak daripada separuh dari jumlah uang bangunan yang harus dibayar pada pembangunan baru, pada bahagian yang akan diperbaikiatau diubah itu.
3)   Biaya-biaya Pembangunan yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (21 ditetapkan berdasarkan perhitungan biaya taksiran tiap meter persegi, yang akan ditetapkan oleh bagian Teknik Dinas Tata Kota, Daerah Tingkat lll Kotapraja secara berkala.
4)   Jumlah uang bangunan pada bangunan-bangunan bertingkat ditetapkan sebesar jumlah uang bangunan seperti ditetapkan berdasarkan ayat (g) ditambah 2/3 nya untuk tiaptiap tingkat.
Hubungan Kerja Antara Ahli Dan Pemberi Tugas
Dalam Peraturan Umum tentang Hubungan kerja antara Ahli dan Pemberi tugas yang disusun oleh Dewan Teknik pembangunan rndonesia pada tahun 1969, sebagai pengganti peraturan-peraturan dari IRTA dan DATI (Dewan Arbitrase Teknik lndonesia) telah ditentukan tentang:
1)   Pengertian ahli dan pemberi tugas
2)   Luas lingkup pekerjaan ahli
3)   Tanggung jawab dan wewenang ahli
4)   Hak atas honorarium ahli
5) Pengertian biaya pembangunan dan biaya instalasi sebagai dasar penentuan honorarium ahli.
Pengertian ahli dan pemberi tugas
Yang dimaksud "ahli" ialah perseorangan atau badan yang dengan mempergunakan keahliannya mengerjakan perancangan, perencanaan dan pengawasan (direksi), mengadakan penaksiran, memberikan nasehat atau jasa-jasa lain yang berhubungan dengan perencanaan, persiapan dan pelaksanaan proyek di bidang teknik pembangunan, termasuk arsitektur estetika dan pertamanan.
Yang dimaksud dengan "pemberi tugas" ialah perseorangan atau badan yang memberi tugas kepada ahli, membayar honor serta mengganti semua ongkos ahli.
Luas lingkup pekerjaan ahli
Pekerjaan ahli dapat dibagi dalam tahapan sebagai berikut:
1)  Pra-Rencana
Pra- Rencana terdiri dari gambar-gambar sketsa dari denah-denah, pandangan-pandangan dan penampang-penampang yang terpenting dari bangunan, berikut perkiraan biaya bangunan.
Gambar-gambar tersebut dipakai sebagai dasar untuk pembahasan dengan memberi tugas guna perbaikan-perbaikan.
2)  Rencana pelaksanaan
Rencana pelaksanaan adalah gambar-gambar uraian lanjutan pra-rencana dan gambar-gambar detail dasar dengan skala yang lebih besar, sehingga atas dasar gambar-gambar ini dapat dibuat gambar-gambar detail lengkap, uraian dan syarat-syarat (bestek), serta perhitungan anggaran biaya bangunan.
3)  Gambar detail
Gambar detail dengan skala cukup besar, untuk menggambarkan dengan jelas seluruh pekerjaan, yang diperlukan untuk pelelangan pekerjaan, dan termasuk gambar dan perhitungan khusus untuk konstruksi beton bertulang, baja atau kayu, instalasi teknik dan sebagainya.
4)  Uraian dan syarat-syarat (bestek)
Uraian dari seluruh pekerjaan dan syarat-syarat pelaksanaannya yang disusun sejelas- jelasnya.
5)  Anggaran biaya
Anggaran biaya adalah perhitungan banyaknya biaya yang diperlukan untuk bahan dan upah dan biaya-biaya lain yang berhubungan dengan , pelaksanaan pembangunan.
6)  Pelelangan
Pelelangan meliputi pekerjaan-pekerjaan penyediaan gambar-gambar teknis, mengadakan undangan, memberikan penjelasan dan petunjuk, mengadakan seleksi dan menerima penawaranpenawaran, dapat pula menyusun dan mempersiapkan kontrak pelaksanaan.
7)  Pengawasan (Direksi)
Pengawasan pelaksanaan berarti mewakili pemberi tugas dalam segala hal yang menyangkut pelaksanaan, antara lain meliputi pekerjaan-pekerjaan: Memimpin dan mengadakan pengawasan utama dalam pelaksanaan pekerjaan; mengatur pembayaran angsuran biaya pelaksanaan; membuat gambar-gambar tambahan yang perlu; memeriksa dan memperbaiki gambar- gambar kerja dan sebagainya.
Tanggung jawab dan wewenang ahli
Dalam keadaan biasa, ahli bertanggung jawab untuk kerugian yang diderita oleh pemberi tugas sebagai akibat langsung dari kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh ahli atau oleh orang-orang yang bekerja padanya pada waktu pelaksanaan, jika kesalahan-kesalahan itu dibuat dalam keadaan dan seharus nya dapat dihindarkan dengan keahlian dan kewaspadaan serta cara pelaksanaan yang biasa.
Tetapi ahli tidak bertanggung jawab untuk kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh orang-orang yang bekerja padanya, jika ahli dapat membuktikan bahwa kesalahan-kesalahan itu tidak dapat dihindarkan atau tidak dapat diketahui sebelumnya, meskipun ada pengawasan dan kewaspadaan yang biasa dariahli.
Penggantian kerugian yang diderita oleh pemberi tugas baru dapat dituntut dari ahli atau orang-orang yang bekerja pada ahli, jika pemberitugas dapat membuktikan bahwa penggantian kerugian itu tidak dapat diminta dari pelaksana maupun perusahaan bahan bangunan (leveransir), juga penggantian kerugian itu tidak dapat lebih besar darijumlah honorarium yang harus diterima oleh ahli untuk melaksanakan tugasnya.
Dalam tugas untuk melakukan pengawasan pelaksanaan (direksi), memberikan juga wewenang kepada ahli untuk memerintahkan pekerjaan tambahan, perubahan dalam syarat-syarat konstruksi atau segi estetika dari bentuk bagian-bagian bangunan, dengan syarat perubahan itu tidak mengakibatkan penambahan dalam biaya tambahan yang sudah tercantum dalam anggaran biaya bangunan, dan tidak merugikan pemakaian praktis dari bangunan seperti yang diinginkan oleh pemberi tugas.
Hak atas honorarium ahli
Ahli berhak atas honorarium untuk jasa-jasa yang dikerjakan olehnya sehubungan dengan tugas yang diberikan kepadanya, besar honorarium dihitung dalam prosentase dari biaya bangunan yang tertulis dalam kontrak pelaksanaan, dengan penambahan biaya yang diakibatkan adanya pekerjaan tambahan atau pekerjaan kurang.
Pembagian honorarium dalam prosentase untuk angsuran honorarium ahli dibayar sesuai dengan tahap-tahap pekerjaan ahli.

Tahap Pekerjaan Arsitek Sipil
Pra- Rencana
15 %
20 %
Rencana Pelaksanaan
30 %
25 %
Gambar detail
18 %
18 %
Uraian & Syarat
3 %
3 %
Anggaran Biaya
3 %
3 %
Pelelangan
1 %
1 %
Pengawasan
30 %
30 %
100 %
100 %

Jika pemberi tugas hanya menginginkan pra-rencana saja, maka prosentase honorarium ahli untuk pekerjaan itu dinaikkan menjadi 25 %. Jika ahli ditugaskan membuat rencana pelaksanaan dari pra-rencana yang sudah ada, maka prosentase honorarium dinaikkan menjadi 45 % dari seluruh hono rarium.
Jika tugas ahli hanya terdiri dari pekerjaan pengawasan saja, maka prosentase honorarium dinaikkan menjadi 40 % dari seluruh honorarium.
Jumlah honorarium ahli untuk seluruh tahap pekerjaan yang menjadi tugas ahli, ditetapkan mengingat sifat bangunan, besar bangunan dan berat pekerjaan yang harus dilakukan; untuk bangunan gedung dibagi dalam 4 kelas yaitu:
Kelas A
Bangunan-bangunan gedung yang bersifat sederhana dengan pembagian ruangan dan detail-detail yang tidak sulit, seperti misalnya: bangsal, pernaungan pasar, gudang, dan sebagainya yang sederhana.
Kelas B
Bangunan-bangunan gedung dengan banyak pembagian ruangan dah luag yang relatip kecil, seperti misalnya rumah, gedung kantor, toko, hotel, sekolah, rumah sakit dan gedung-gedung untuk maksud khusus seperti: bioskop, paberik, rumah jagal, hanggar kapal terbang, dan sebagainya.
Kelas C
Bangunan-bangunan yang bersifat khusus atau yang lebih bersifat monumental seperti misalnya gedung perwakilan rakyat, mesjid, gereja, bank, gedung sandiwara, dan sebagainya.
Kelas D
lnterior yang bersifat khusus, monumen, rencana perkakas rumah tangga, perbaikan bangunan gedung. Prosentase honorarium ahli menurut tabel perataan dan berdasar kelas bangunan yang dikerjakan.
Pengertian biaya pembangunan dan biaya instalasi sebagai dasar penentuan honorarium ahli
Yang dimaksud dengan biaya pembangunan, biaya pemasangan atau biaya instalasi, sebagai dasar penentuan honorarium ahli, ialah biaya pembangunan yang tercantum dalam kontrak pelaksanaan, dan termasuk pula:
a)  Harga dari bahan atau elemen bangunan, termasuk ongkos untuk mengerjakan dan upah pekerja.
b)   Harga bahan lama yang digunakan, dinilai sebagai bahan baru, termasuk ongkos untuk mengerjakan dan upah pekerja.
c) Biaya-biaya instalasi teknik, seperti instalasi untuk mengalirkan gas dan air minum, instalasi- instalasi elektro-teknis dan sebagainya.
d)   Biaya pekerjaan konstruksi beton bertulang, konstruksi baja dan sebagainya.
Harga atau biaya tersebut dinilai menurut harga pasar dan harga upah yang berlaku pada hari itu. Jika suatu pekerjaan tidak dilaksanakan, maka biaya pembangunan adalah biaya yang dihitung atau yang diperkirakan oleh ahli, biaya untuk pembelian dan/atau pembebasan tanah tidak termasuk biaya pembangunan.
Tabel Honorarium

PEMBANGUNAN BANGUNAN-BANGUNAN GEDUNG, PERLUASAN, PEROMBAKAN DAN PERBAIKAN BANGUNAN-BANGUNAN GEDUNG
Biaya Pembangunan Sampai Kelas A Kelas B Kelas C Kelas D
Rp 1.000.000 6 7,33 9,33 Untuk setiap tugas honorarium ditetapkan berdasarkan perundingan antara pemberi tugas dan ahli
Rp 2.000.000 5,67 7 9
Rp 5.000.000 5,33 6,67 8.67
Rp 10.000.000 5 6,33 8
Rp 20.000.000 4,33 6 7,33
Rp 40.000.000 4 6,53 6,33
Rp 60.000.000 3,67 4,67 5,67
Rp 80.000.000 3,33 4,33 5
Rp 100.000.000 3,17 4 4,67
Rp 150.000.000 3 3,67 4,33
Rp 200.000.000 2,83 3,5 4,17

0 komentar