Sarana Dan Prasarana Bandar Udara

June 08, 2019
Sarana dan prasarana Bandar udara akan dijelaskan pasa postingan ini diantaranya adalah Landasan Pacu Pesawat (Runaway), Menara Pengawas lalu Lintas Udara (Air Traffic Contoll), Gedung Terminal (Terminal Building), Public Area, Restricted Public Area, dan Non Public Area.
Setiap sarana dan prasarana yang berada di Bandar udara memiliki fungsi-nya masing-masing. Berikut ini merupakan penjelasanya.
1)   Landasan Pacu Pesawat (Runaway)
Landasan pacu pesawat atau runaway adalah lintasan yang dipergunakan pesawat udara dalam proses tinggal landas (take oft) maupun proses pendarat an (landing).
Sarana Dan Prasarana Bandar Udara
Beberapa Sarana Dan Prasarana Bandar Udara
Landasan pacu pesawat berbentuk sebuah jalur lintasan dengan ukuran panjang, lebar dan ketebalan tertentu, serta dilengkapi dengan rambu-rambu penerbangan sesuai dengan ketentuan teknis yang ditetapkan oleh ICAO.
Standarkualifikasi kemampuan suatu bandar udara untuk didarati suatu jenis pesawat tertentu, ditetapkan berdasarkan pada panjangnya suatu landasan pacu pesawat, lebarnya suatu landasan pacu pesawat, ketebalan suatu landasan pacu pesawat, kelengkapan sarana dan prasarana penunjangnya.
Panjang suatu landasan pacu yang ideal untuk didarati pesawat berbadan lebar, antara 10.000-14.000 kaki, atau sekitar 3.300-4.300 meter. Setiap landasan pacu pesawat harus memiliki zona bebas pandang (clear zone) yang cukup luas.
Tujuannya untuk menghindari terhambatnya proses tinggal landasl take off atau pendaratan/ landing dari sebuah pesawat. Beberapa pesawat besar membutuhkan zona bebas pandang (clear zone) sepanjang 900 meter.
Dengan demikian, panjang landasan pacu, ditambah zona bebas pandang memerlukan panjang wilayah antara 5.000-6.000 meter. Rambu-rambu berupa garis putih di tengah dan di kedua sisi landasan pacu pesawat merupakan sarana panduan bagi penerbang pada saat berada di darat maupun di udara menjelang landing.
Tepat di ujung landasan pacu pesawat, biasanya terdapat tulisan angka 18 dan angka 36. Angka 18 menunjukan titik 180 derajat utara, sedangkan angka 36 menunjukan titik 360 derajat selatan.
Pada malam hari atau saat cuaca gelap, yang menjadi rambu-rambu landasan pacu pesawat adalah lampu berwarna putih, hijau dan merah. Warna hijau berada di ujung landasan, warna merah dan putih yang melintang di tengah jalur landasan merupakan tanda lokasi tempat pendaratan aw al (lokasi touch down).
2)   Menara Pengawas lalu Lintas Udara (Air Traffic Contoll)
Menara pengawas lalu lintas udara/ATC berfungsi untuk mengatur, memandu dan mengawasi lalu lintas pesawat udara yang:
-     Akan tinggal landas (take off)
-     Akan mendarat (landing)
-     Melintasi wilayah udara di dalam radius pengawasannya.
Di dalam melaksanakan tugas pemanduan, petugas ATC berkomunikasi langsung dengan masing-masing pesawat. Pembicaraan antar-mereka dapat dimonitor oleh petugas Flight Operation atau Dispattch Office dan airlines terkait melalui frekuensi yang sama.
Tujuan dilaksanakannya pengaturan, pemanduan dan pengawasan oleh petugas Air Trffic Control adalah demi terciptanya keselamatan penerbangan.
Pada umumnya, menara pengawas/ AIC berada di atas gedung terminal, berbeda dengan Bandar Udara Soekarno-Hatta, yang memiliki menara pengawas yang terpisah dengan terminal.
Di sebuah bandar udara internasional yang ramai, para petugas AIC mampu mengontrol sekitar 190 pendaratan dan tinggal landas dalam satu jam. Para petuga AIC harus memiliki daya pandang yang baik, dapat berbicara singkat dan jelas melalui radio, serta harus mampu bertindak cepat dan tegas di dalam mengambil keputusan.
Mereka juga harus memiliki kesabaran menghadapi lalu lintas udara yang padat. Tugas yang menjadi tanggung jawab AIC akan menjadi lebih berat lagi pada saat cuaca buruk atau berkabut karena jangkauan pandangnya terhalang.
Berkat kemajuan teknologi, kini AIC dilengkapi dengan berbagai sarana pendaratan yang dapat memandu pendaratan pesawat secara otomatis. Salah satu dari sarana tersebut adalah Instrument Londing System (ILS) yang banyak dimanfaatkan oleh bandar udara komersial.
3)   Gedung Terminal (Terminal Building)
Para pengguna jasa transportasi penerbangan akan memulai perjalananya di gedung terminal bandar udara keberangkatan dan mengakhiri perjalanannya di gedung terminal bandar udara tujuan.
Gedung terminal bandar udara internasional dilengkapi berbagai sarana/prasarana yang mampu menunjang terlaksananya pelayanan yang maksimal bagi penggunajasa angkutan udara seperti:
-          Loketpenerangan bandar udara
-          Terminal tempat keberangkatan dan kedatanganpesawat
-          Papan petunjuk atau TV monitor, guna memberikan informasi tentang keberangkatan dan kedatangan pesawat
-          Ruang tunggu penumpang
-          Ruang tunggu YIP (Very Important Passenger)
-          Restoran
-          Kios-kios cendera mata
-          Kantor pos, telepon dan telegram
-          Toilet umum, dan lain-nya
Badan Meteorologi klimatologi Dan Geofisika (BMKG) yang memberikan prakiraan cuaca adalah prasarana penting yang harus ada di setiap bandar udara internasional.
Setiap bandar udara juga memiliki ruang brifing room untuk memberikan data informasi cuaca kepada penerbang sebagai dasar untuk membuat fligt plan.
Briefing room biasanya dilengkapi dengan dispatch office yang saling berhubungan dengan pesawat, baik selama di darat maupun pada saat terbang, termasuk juga dengan bagian penanganan penumpang.
Secara umum, gedung terminal bandar udara dapat dibagi ke dalam tiga wilayah yang disebut Public Area, Restricted Public Area, danNonPublic Area.
4)   Public Area
Public Area adalah wilayah/bagian dari bandar udara yang dapat dipergunakan untuk masyarakat umum. Areal ini merupakan wilayah/bagian bandar udarayang berada di beranda atau bagian depan bangunan, termasuk bagian di luar gedung terminal.
Fasilitas pelayanan yang tersedia di area antara lain lapangan parkir kendaraan, kantin, kantor pos, tempat untuk ibadah, toilet umum, dan lain-lain.
5)   Restricted Public Area
Restricted Public Area adalah area wilayah bandar udara yang dapat dipergunakan untuk umum secara terbatas. Wilayah ini berada di bagian dalam gedung terminal dan dimanfaatkan untuk pelayanan penumpang yang akan berangkat maupun yang tiba.
Perlu diketahui hanya petugas Bandar udara yang memiliki pas pelabuhan/bandar udara, atau yang telah mendapatkan izin khusus dari administrator/ pelayanan yang tersedia, antara lain check in counter bank/tempat penukaran uang, toko cendera mata, toko bebas bea, tempat penjualan tiket pesawat, restoran, toilet umum, dan lain-lain.
6)   Non Public Area
Non- Public Area adalah wilayah bagian dari bandar udara yang tidak dapat dimasuki oleh masyarakat umum, kecuali penumpang yang tinggal menunggu proses memasuki pesawat/ boarding, atau penumpang tiba yang harus menyelesaikan dokumen perjalanannya dan akan mengambil bagasinya.
Ini berlaku pula untuk petugas bandar udara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Fasilitas/pelayanan yang tersedia dalam area ini antara lain counter CIQ, ruang tunggu keberangkatan, apron/ramp, kantor kesehatan pelabuhan, toko bebas bea, tempat pengambilan bagasi penumpang, pelayanan kargo, toilet umum, dan lain-lain.
Di terminal keberangkatan tersedia counter sebagai berikut.
-          Counter airlines,
Dikenal dengan check in counterkarena di sinilah pelayanan diberikan kepada penumpang yang akan berangkat.
-          Counter imigrasi
Untuk pemeriksaan dokumen perj alanan penumpang. Dokumen perj alanan umumnya harus dimiliki oleh penumpang yang akan melakukan perjalanan/penerbangan internasional ke luar negeri.
-          Counter pemeriksaan
Counter Pemeriksaan bagasi penumpang oleh instansi Bea & CukarlCustoms. Sebelum memasuki wilayah restricted public area maupun non-public area, setaip barang/bagasi penumpang akan diperiksa dengan melalui perangkat yang disebut sinar X, sehingga seluruh isi bagsi penumpang dapat terlihatjelas padalayar monitor.
Proses pemeriksaan ini dikenal dengan istilah security check, tujuannya untuk menangkal terjadinya penyelundupan senjata atau pembajakan pesawat.
Di terminal kedatangan tersedia counter-counter sebagai berikut.
-          Counter imigrasi
Untuk memeriksa dokumen perjalanan bagi penumpang yang tiba dari luar negeri.
-          Counter Pemeriksaan
Untuk pemeriksaan bagasi penumpang oleh Bea & Ctkar/Cusfoms untuk menghindari penyelundupan atau yang perlu kena bea.
-          Baggage Claim Area
Merupakan tempat penumpang tiba mengambil bagasi miliknya.
Sekian untuk postingan sarana dan prasarana Bandar udara semoga bermanfaat, untuk pstingan selanjutnya masih berkaitan dengan dasar-dasar transportasi.

0 komentar