Pengawasan pembangunan desa dimaksudkan
untuk sesuainya perencanaan yang telah menjadi acuan yang telah dituangkan
dalam dokumen perencanaan. Dalam perencanaan telah ditentukan gambar beserta
rencana anggaran pembangunan biaya untuk pelaksanaan proyek tersebut.
Ketika dalam pelaksanaannya tim teknis atau
pengawas lapangan memastikan bahwa pekerjaan lapangan tersebut sesuai dan
memenuhi syarat seperti yang telah direncanakan.
Pemantauan Dan Pengawasan Pembangunan Desa
Pemerintah Desa melakukan upaya
pemberdayaan masyarakat Desa. Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui
pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan
Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa.
Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan
terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa. Hasil pengawasan dan pemantauan
pembangunan Desa menjadi dasar pembahasan musyawarah Desa dalam rangka
pelaksanaan pembangunan Desa.
Pemantauan pembangunan Desa oleh masyarakat
Desa dilakukan pada tahapan perencanaan pembangunan Desa dan tahapan
pelaksanaan pembangunan Desa.
Pemantauan tahapan perencanaan dilakukan
dengan cara menilai penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa.
Pemantauan tahapan pelaksanaan dilakukan
dengan cara menilai antara lain:
-
Pembayaran upah
-
Pengadaan tenaga
kerja
-
Pengadaan
bahan/material
-
Pengiriman bahan/
material
-
Pengadaan barang
dan/atau jasa
-
Pengelolaan
administrasi keuangan
-
Kualitas hasil
kegiatan pembangunan Desa.
Hasil pemantauan pembangunan Desa dituangkan
dalam format hasil pemantauan pembangunan Desa.
Bupati/walikota melakukan pemantauan dan
pengawasan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa dengan cara:
-
Memantau dan
mengawasi jadwal perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa
-
Menerima,
mempelajari dan memberikan umpan balik terhadap laporan realisasi pelaksanaan
APB Desa
-
Mengevaluasi
perkembangan dan kemajuan kegiatan pembangunan Desa
-
Memberikan
pembimbingan teknis kepada pemerintah Desa
Dalam hal terjadi keterlambatan perencanaan
dan pelaksanaan pembangunan Desa sebagai akibat ketidakmampuan atau kelalaian
pemerintah Desa, maka bupati/walikota melakukan:
-
Menerbitkan surat
peringatan kepada kepala desa;
-
Membina dan
mendampingi pemerintah desa dalam hal mempercepat perencanaan pembangunan desa
untuk memastikan APB Desa ditetapkan 31 Desember tahun berjalan
-
Membina dan
mendampingi pemerintah Desa dalam hal mempercepat pelaksanaan pembangunan Desa
untuk memastikan penyerapan APB Desa sesuai peraturan perundang-undangan.
Petunjuk teknis penyusunan RPJMDesa dan
RKPDesa serta petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa lebih
lanjut diatur dengan peraturan bupati/walikota.
Demikian prosedur dalam
pengawasan desa semoga bisa memberikan manfaat bagi yang sedang mencari
informasi perihan pemantauan dan pengawaan pembangunan desa.
0 Response to "PDTI: Prosedur Pengawasan Pembangunan Desa"
Post a Comment