PDTI: Prosedur Pengawasan Pembangunan Desa

February 17, 2019

Pengawasan pembangunan desa dimaksudkan untuk sesuainya perencanaan yang telah menjadi acuan yang telah dituangkan dalam dokumen perencanaan. Dalam perencanaan telah ditentukan gambar beserta rencana anggaran pembangunan biaya untuk pelaksanaan proyek tersebut.
Ketika dalam pelaksanaannya tim teknis atau pengawas lapangan memastikan bahwa pekerjaan lapangan tersebut sesuai dan memenuhi syarat seperti yang telah direncanakan.
Pemantauan Dan Pengawasan Pembangunan Desa
PDTI: Prosedur Pengawasan Pembangunan Desa
Pemerintah Desa melakukan upaya pemberdayaan masyarakat Desa. Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa.
Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa. Hasil pengawasan dan pemantauan pembangunan Desa menjadi dasar pembahasan musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa.
Pemantauan pembangunan Desa oleh masyarakat Desa dilakukan pada tahapan perencanaan pembangunan Desa dan tahapan pelaksanaan pembangunan Desa.
Pemantauan tahapan perencanaan dilakukan dengan cara menilai penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa.
Pemantauan tahapan pelaksanaan dilakukan dengan cara menilai antara lain:
-        Pembayaran upah
-        Pengadaan tenaga kerja
-        Pengadaan bahan/material
-        Pengiriman bahan/ material
-        Pengadaan barang dan/atau jasa
-        Pengelolaan administrasi keuangan
-        Kualitas hasil kegiatan pembangunan Desa.
Hasil pemantauan pembangunan Desa dituangkan dalam format hasil pemantauan pembangunan Desa.
Bupati/walikota melakukan pemantauan dan pengawasan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa dengan cara:
-        Memantau dan mengawasi jadwal perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa
-        Menerima, mempelajari dan memberikan umpan balik terhadap laporan realisasi pelaksanaan APB Desa
-        Mengevaluasi perkembangan dan kemajuan kegiatan pembangunan Desa
-        Memberikan pembimbingan teknis kepada pemerintah Desa
Dalam hal terjadi keterlambatan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa sebagai akibat ketidakmampuan atau kelalaian pemerintah Desa, maka bupati/walikota melakukan:
-        Menerbitkan surat peringatan kepada kepala desa;
-        Membina dan mendampingi pemerintah desa dalam hal mempercepat perencanaan pembangunan desa untuk memastikan APB Desa ditetapkan 31 Desember tahun berjalan
-        Membina dan mendampingi pemerintah Desa dalam hal mempercepat pelaksanaan pembangunan Desa untuk memastikan penyerapan APB Desa sesuai peraturan perundang-undangan.
Petunjuk teknis penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa serta petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa lebih lanjut diatur dengan peraturan bupati/walikota.
Demikian prosedur dalam pengawasan desa semoga bisa memberikan manfaat bagi yang sedang mencari informasi perihan pemantauan dan pengawaan pembangunan desa.

0 komentar