Perencanaan pembangunan desa merupakan
salah satu postingan yang berisi panduaan guna membangun desa serts pengertian
beberapa istilah administratif dan teknis di wilayah pemerintahan daeraaah.
Di postingan ini terbagi menjadi beberapa
sub bab pokok, yang pertama membangun perencanann bersama masyarakat, yang
kedua penyususn RPJM dan RKP desa, Pelaksanaan kegiatan desa dan yang terakhir
pemantauan dan pengawasan desa.aa
Perencanaan Pembangunan Desa
Pedoman tentang pembangunan desa diatur dalam
Peraturan Menteri Dalam Negri No. 114 tahun 2014 yaitu bahwa Perencanaan
pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh
pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaraatan Desa serta unsur
masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya
desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
Apa yang dimaksud dengan masyarakat secara partisipatif dan Pemberdayaan masyarakat desa?
Pengertian Pembangunan Partisipatif
Pembangunan Partisipatif ialah sistem
pengelolaan pembangunan di kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala
Desa dengan mengedepankan, kekeluargaan, kebersamaan dan gotong royong dengan
maksud mewujudkan perdamaian dan keadilan sosial.
Pengertian Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pemberdayaan Masyarakat Desa yaitu slah
satu upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan
meningkatkan sikap, keterampilan, pengetahuan, perilaku, kemampuan, literasi,
kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program,
kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas
kebutuhan masyarakat Desa.
Untuk mengoordinasikan pembangunan Desa,
kepala desa dapat didampingi oleh tenaga pendamping profesional, kader
pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga.
Biasanya tenaga pendamping terdiri dari
lulusan sarjana atau diploma dari berbagai jurusan, dalam hal pembangunan
infrastruktur maka sarjana dan diploma teknik sipil.
Perencanaan pembangunan Desa disusun secara berjangka
meliputi:
-
Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun
-
Rencana Pembangunan
Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP DESA),
merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Penyusunan RPJM Desa
RPJM Desa, ditetapkan dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa. RKP Desa
mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.
Perencanaan pembangunan Desa maka pemerintah
Desa melaksanakan tahapan yang meliputi penyusunan RPJM Desa dan penyusunan RKP
Desa.
Dalam Rancangan RPJM Desa memuat visi dan
misi kepala Desa yang isi pokok-nya terdiri dari arah kebijakan pembangunan
Desa serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa.
Dari 5 hal pokok tersebut yang meliputi penyelenggaraan
Pemerintahan Desa diantaranya:
-
Penetapan dan
penegasan batas Desa
-
Pendataan Desa
-
Penyusunan tata
ruang Desa
-
Penyelenggaraan
musyawarah Desa
-
Pengelolaan
informasi Desa
-
Penyelenggaraan
perencanaan Desa
-
Penyelenggaraan
evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa
-
Penyelenggaraan
kerjasama antar Desa
-
Pembangunan sarana
dan prasarana kantor Desa
-
kegiatan lainnya
sesuai kondisi Desa.
Bidang pelaksanaan pembangunan Desa
Dibawah ini merupakan yang termasuk bidang
pelaksanaan desa antara lain adalah:
Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur
dan lingkungan Desa
Hal ini mencakup:
-
Jalan pemukiman
-
Jalan Desa antar permukiman
ke wilayah pertanian
-
Pembangkit listrik
tenaga mikrohidro
-
Lingkungan
permukiman masyarakat Desa
-
Infrastruktur Desa
lainnya sesuai kondisi Desa.
Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
kesehatan
Hal ini mencakup:
-
Keperluan air
bersih
-
Sanitasi lingkungan
-
Pelayanan kesehatan
Desa (posyandu)
Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan
prasarana pendidikan dan kebudayaan
Hal ini mencakup:
-
Taman bacaan
masyarakat
-
Pendidikan anak
usia dini
-
Balai pelatihan/kegiatan
belajar masyarakat
-
Pengembangan dan
pembinaan sanggar seni
-
Sarana dan
prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai kondisi Desa.
Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan,
pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi
Hal ini meliputi:
-
Pasar Desa
-
Pembentukan dan
pengembangan BUM Desa
-
Penguatan
permodalan BUM Desa
-
Pembibitan tanaman
pangan
-
Penggilingan padi
-
Lumbung Desa
-
Pembukaan lahan
pertanian
-
Pengelolaan usaha
hutan Desa
-
Kolam ikan dan
pembenihan ikan
-
Kapal penangkap
ikan
-
Cold storage
(gudang pendingin)
-
Tempat pelelangan
ikan
-
Tambak garam
-
Kandang ternak
-
Instalasi biogas
-
Mesin pakan ternak
Pelestarian lingkungan hidup
Hal ini meliputi:
-
Penghijauan
-
Pembuatan
terasering
-
Pemeliharaan hutan
bakau
-
Perlindungan mata
air
-
Pembersihan daerah
aliran sungai
-
Perlindungan
terumbu karang
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Hal ini meliputi:
-
Pembinaan lembaga
adat
-
Pembinaan lembaga
kemasyarakatan
-
Penyelenggaraan
ketentraman dan ketertiban
-
Pembinaan kerukunan
umat beragama
-
Pengadaan sarana
dan prasarana olah raga
-
Pembinaan kesenian
dan sosial budaya masyarakat
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Hal ini meliputi:
-
Pelatihan usaha
ekonomi
-
Penyuluhan bagi
kepala Desa
-
Perangkat Desa dan
Badan Pemusyawaratan Desa
-
Peningkatan kapasitas
masyarakat
Pada tulisan
berikutnya masih berisi panduan dalam bahasan pembangunan desa hanya saja beda
sub pokok materi.
0 komentar