PDTI: Perencanaan Pembangunan Desa

February 14, 2019

Perencanaan pembangunan desa merupakan salah satu postingan yang berisi panduaan guna membangun desa serts pengertian beberapa istilah administratif dan teknis di wilayah pemerintahan daeraaah.
Di postingan ini terbagi menjadi beberapa sub bab pokok, yang pertama membangun perencanann bersama masyarakat, yang kedua penyususn RPJM dan RKP desa, Pelaksanaan kegiatan desa dan yang terakhir pemantauan dan pengawasan desa.aa
Perencanaan Pembangunan Desa
PDTI: Perencanaan Pembangunan Desa
Pedoman tentang pembangunan desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negri No. 114 tahun 2014 yaitu bahwa Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaraatan Desa serta unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
Apa yang dimaksud dengan masyarakat secara partisipatif dan Pemberdayaan masyarakat desa?
Pengertian Pembangunan Partisipatif
Pembangunan Partisipatif ialah sistem pengelolaan pembangunan di kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa dengan mengedepankan, kekeluargaan, kebersamaan dan gotong royong dengan maksud mewujudkan perdamaian dan keadilan sosial.
Pengertian Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pemberdayaan Masyarakat Desa yaitu slah satu upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan sikap, keterampilan, pengetahuan, perilaku, kemampuan, literasi, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
Untuk mengoordinasikan pembangunan Desa, kepala desa dapat didampingi oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga.
Biasanya tenaga pendamping terdiri dari lulusan sarjana atau diploma dari berbagai jurusan, dalam hal pembangunan infrastruktur maka sarjana dan diploma teknik sipil.
Perencanaan pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi:
-        Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun
-        Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP DESA), merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Penyusunan RPJM Desa
RPJM Desa, ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.
Perencanaan pembangunan Desa maka pemerintah Desa melaksanakan tahapan yang meliputi penyusunan RPJM Desa dan penyusunan RKP Desa.
Dalam Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa yang isi pokok-nya terdiri dari arah kebijakan pembangunan Desa serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Dari 5 hal pokok tersebut yang meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa diantaranya:
-        Penetapan dan penegasan batas Desa
-        Pendataan Desa
-        Penyusunan tata ruang Desa
-        Penyelenggaraan musyawarah Desa
-        Pengelolaan informasi Desa
-        Penyelenggaraan perencanaan Desa
-        Penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa
-        Penyelenggaraan kerjasama antar Desa
-        Pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa
-        kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.
Bidang pelaksanaan pembangunan Desa
Dibawah ini merupakan yang termasuk bidang pelaksanaan desa antara lain adalah:
Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa
Hal ini mencakup:
-        Jalan pemukiman
-        Jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian
-        Pembangkit listrik tenaga mikrohidro
-        Lingkungan permukiman masyarakat Desa
-        Infrastruktur Desa lainnya sesuai kondisi Desa.
Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan
Hal ini mencakup:
-        Keperluan air bersih
-        Sanitasi lingkungan
-        Pelayanan kesehatan Desa (posyandu)
Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan
Hal ini mencakup:
-        Taman bacaan masyarakat
-        Pendidikan anak usia dini
-        Balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat
-        Pengembangan dan pembinaan sanggar seni
-        Sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai kondisi Desa.
Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi
Hal ini meliputi:
-        Pasar Desa
-        Pembentukan dan pengembangan BUM Desa
-        Penguatan permodalan BUM Desa
-        Pembibitan tanaman pangan
-        Penggilingan padi
-        Lumbung Desa
-        Pembukaan lahan pertanian
-        Pengelolaan usaha hutan Desa
-        Kolam ikan dan pembenihan ikan
-        Kapal penangkap ikan
-        Cold storage (gudang pendingin)
-        Tempat pelelangan ikan
-        Tambak garam
-        Kandang ternak
-        Instalasi biogas
-        Mesin pakan ternak
Pelestarian lingkungan hidup
Hal ini meliputi:
-        Penghijauan
-        Pembuatan terasering
-        Pemeliharaan hutan bakau
-        Perlindungan mata air
-        Pembersihan daerah aliran sungai
-        Perlindungan terumbu karang
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Hal ini meliputi:
-        Pembinaan lembaga adat
-        Pembinaan lembaga kemasyarakatan
-        Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban
-        Pembinaan kerukunan umat beragama
-        Pengadaan sarana dan prasarana olah raga
-        Pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Hal ini meliputi:
-        Pelatihan usaha ekonomi
-        Penyuluhan bagi kepala Desa
-        Perangkat Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa
-        Peningkatan kapasitas masyarakat
Pada tulisan berikutnya masih berisi panduan dalam bahasan pembangunan desa hanya saja beda sub pokok materi.

0 komentar