Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa – Sebelum
berbicara hal yang teknis, perlu diketahui bahwasanya tugas pemerintah ialah
mencerdaskan kehidupan anak bangsa. Pemerintah mempunyai andil khusus dengan
segala programnya, entah itu SNVT atau PDTI/PDTT.
Pemerintah membuka lowongan bagi berbagai
lulusan sarjana, khususya teknik sipil untuk menjadi pendamping infrastruktur
dan ditempatkan di berbagai kecamatan di kabupaten.
Selain merencanakan dan membangun fasilitas
yang diperlukan ditempat tersebut, juga memberikan literasi demi memenuhi hak
mereka untuk mendapatkan pengetahuan perihal apapun.
Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa
Kepala Desa mengokordinasikan kegiatan
pembangunan Desa yang dilaksanakan oleh perangkat Desa atau unsur masyarakat
Desa. Pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa meliputi pembangunan Desa berskala
local dan pembangunan sektoral.
Pelaksanaan pembangunan Desa yang berskala
lokal dikelola melalui swakelola Desa, kerjasama antar Desa dan/atau kerjasama
Desa dengan pihak ketiga.
Kepala Desa mengkoordinasikan persiapan dan
pelaksanaan pembangunan Desa terhitung sejak ditetapkan APB Desa. Pembangunan
Desa yang bersumber dari program sektoral atau program daerah, dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam hal ketentuan menyatakan pelaksanaan
program sector atau program daerah didelegasikan kepada Desa, maka Desa mempunyai
kewenangan untuk mengurus Pelaksanaan program sektor atau program daerah
dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD.
Dalam hal pembahasan dalam musyawarah Desa
tidak menyepakati teknis pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah,
kepala Desa dapat mengajukan keberatan atas bagian dari teknis pelaksanaan yang
tidak disepakati, disertai dasar pertimbangan keberatan dimaksud kepada
bupati/walikota.
Kepala Desa mengokordinasikan pelaksanaan
program sector atau program daerah yang didelegasikan pelaksanaannya kepada
Desa.
1) Tahapan Persiapan
Tahapan persiapan
meliputi:
-
Penetapan pelaksana
kegiatan
-
Penyusunan rencana
kerja
-
Sosialisasi
kegiatan
-
Pembekalan
pelaksana kegiatan
-
Penyiapan dokumen
administrasi
-
Pengadaan tenaga
kerja
-
Pengadaan
bahan/material
2) Penetapan Pelaksana
Kegiatan
Kepala Desa memeriksa daftar calon
pelaksana kegiatan yang tercantum dalam dokumen RKP Desa yang ditetapkan dalam
APB Desa, dan menetapkan pelaksana kegiatan dengan keputusan kepala Desa.
Dalam hal pelaksana kegiatan mengundurkan
diri, pindah domisili keluar Desa, dan/ atau dikenai sanksi pidana kepala Desa
dapat mengubah pelaksana kegiatan.
Pelaksana kegiatan bertugas membantu kepala
Desa dalam tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan kegiatan.
3) Penyusunan Rencana
Kerja
Pelaksana kegiatan menyusun rencana kerja
bersama kepala Desa, yang memuat antara lain:
-
Uraian kegiatan
-
Biaya
-
Waktu pelaksanaan
-
Lokasi
-
Kelompok sasaran
-
Tenaga kerja
-
Daftar pelaksana
kegiatan
Rencana kerja dituangkan dalam format
rencana kerja untuk ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
-
Sosialisasi Kegiatan
Kepala desa menginformasikan dokumen RKP
Desa, APB Desa dan rencana kerja kepada masyarakat melalui sosialisasi
kegiatan, dilakukan antara lain melalui:
-
Musyawarah
pelaksanaan kegiatan desa
-
Musyawarah dusun
-
Musyawarah kelompok
-
Sistem informasi
Desa berbasis website
-
Papan informasi
desa
-
Media lain sesuai
kondisi Desa
4) Pembekalan
Pelaksana Kegiatan
Kepala Desa mengoordinasikan pembekalan
pelaksana kegiatan di Desa. Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau
pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan pembekalandilakukan dengan
pembimbingan teknis.
Peserta pembimbingan
teknis antara lain meliputi:
-
Kepala Desa
-
Perangkat Desa
-
Badan
Permusyawaratan Desa
-
Pelaksana kegiatan
-
Panitia pengadaan
barang dan jasa
-
Kader pemberdayaan
masyarakat Desa
-
Lembaga pemberdayaan
masyarakat
Pembekalan untuk Tim Pelaksana meliputi,
antara lain:
-
Pengelolaan keuangan Desa
Antara lain teknis administrasi pengelolaan
keuangan dan teknis penyusunan dokumen pertanggungjawaban keuangan.
-
Penyelenggaraan pemerintahan Desa
Antara lain teknis administrasi
kesekretariatan, pendataan, penetapan dan penegasan batas desa.
-
Pembangunan Desa
Seperti pendayagunaan teknologi tepat guna
dalam pengelolaan sumber daya lokal, mekanisme pengadaan barang dan jasa, penyusunan
laporan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan informasi Desa.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembekalan
diatur lebih lanjut oleh bupati/walikota dalam peraturan bupati/ walikota.
5) Penyiapan Dokumen
Administrasi
Kegiatan Pelaksana kegiatan melakukan
penyiapan dokumen administrasi kegiatan dengan berkoordinasi dengan Kepala
Desa.
Dokumen
administrasi sekurang-kurangnya meliputi:
-
Dokumen RKP Desa
beserta lampiran
-
Dokumen APB Desa
-
Dokumen administrasi
keuangan
-
Dokumentasi
foto/gambar sebelum kegiatan pembangunan dilakukan
-
Daftar masyarakat
penerima manfaat
-
Pernyataan
kesanggupan pelaksana kegiatan menyelesaikan pekerjaan
-
Penyiapan dokumen
peralihan hak melalui hibah dari warga masyarakat kepada Desa atas lahan/tanah yang menjadi aset Desa sebagai dampak
kegiatan pembangunan Desa
-
Penyiapan dokumen
jual-beli antara warga masyarakat dengan Desa atas lahan/tanah yang terkena dampak kegiatan
pembangunan Desa
-
Penyiapan dokumen
pernyataan kesanggupan dari warga masyarakat untuk tidak meminta ganti rugi
atas bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan
Desa
-
Penyiapan dokumen
pembayaran ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena
dampak kegiatan pembangunan Desa;dan
-
Laporan hasil
analisis sederhana perihal dampak sosial dan lingkungan.
6) Pengadaan Tenaga
Kerja dan Bahan/Material
Pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa
mengutamakan pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam yang ada di
Desa serta mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat.
Pelaksana kegiatan mendayagunakan
sumberdaya manusia yang ada di Desa sekurang-kurangnya melakukan:
-
Pendataan kebutuhan
tenaga kerja
-
Pendaftaran calon
tenaga kerja
-
Pembentukan
kelompok kerja
-
Pembagian jadwal
kerja
-
Pembayaran upah
dan/atau honor.
Besaran upah dan/atau honor, sesuai dengan
perhitungan besaran upah dan/atau honor yang tercantum di dalam RKP Desa yang
ditetapkan dalam APB Desa.
Pelaksana kegiatan mendayagunakan
sumberdaya alam yang ada di Desa, sekurang-kurangnya melakukan:
-
Pendataan kebutuhan
material/bahan yang diperlukan
-
Penentuan
material/bahan yang disediakan dari Desa
-
Menentukan cara
pengadaan material/bahan.
Besaran harga material/bahan sesuai dengan
perhitungan harga yang tercantum di dalam RKP Desa yang ditetapkan dalam APB
Desa.
Pelaksana kegiatan mendayagunakan swadaya
dan gotong royong masyarakat Desa, sekurang-kurangnya melakukan:
-
Penghimpunan dan
pencatatan dana swadaya masyarakat, sumbangan dari pihak ketiga, dan tenaga sukarela
dari unsur masyarakat
-
Pendataan sumbangan
masyarakat Desa dan/atau pihak ketiga yang berbentuk barang
-
Pendataan hibah
dari masyarakat Desa dan/atau pihak ketiga
-
Pembentukan
kelompok tenaga kerja sukarela
-
Penetapan jadwal
kerja.
Jenis dan jumlah swadaya masyarakat serta
tenaga sukarela sekurang-kurangnya sesuai dengan rencana yang tercantum di
dalam RKP Desa yang ditetapkan dalam APB Desa.
Kepala Desa menjamin pelaksanaan swadaya
dan gotong royong masyarakat, sekurang-kurangnya meng-administrasikan dokumen:
-
Pernyataan
pemberian hibah dari warga masyarakat Desa atau pihak ketiga kepada Desa atas lahan/
tanah yang menjadi aset Desa sebagai dampak kegiatan pembangunan Desa dan
diikuti dengan proses pembuatan akta hibah oleh kepala Desa
-
Pernyataan
kesanggupan dari warga masyarakat Desa atau pihak ketiga untuk tidak meminta
ganti rugi atas bangunan pribadi atau tanaman yang terkena dampak kegiatan
pembangunan Desa.
-
Pembiayaan akta
hibah dilakukan melalui APB Desa. Pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa
dilakukan tanpa merugikan hak-hak rumah tangga miskin atas aset lahan/tanah,
bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan
Desa.
Pelaksanaan
kegiatan pembangunan Desa dilakukan dengan cara:
-
Peralihan hak
kepemilikan atas lahan/tanah melalui jual beli
-
Pemberian ganti
rugi atas bangunan pribadi atau tanaman.
Pembiayaan yang dibutuhkan dalam rangka
perlindungan hak-hak rumah tangga miskin dilakukan melalui APB Desa. Penentuan
besaran ganti rugi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Desa mengutamakan pemanfaatan sumberdaya
manusia dan sumberdaya alam yang ada di Desa serta mendayagunakan swadaya dan
gotong royong masyarakat melalui mekanisme pembangunan Desa secara swakelola.
Dalam hal mekanisme swakelola tidak dapat
dilakukan oleh Kepala Desa, diselenggarakan pengadaan barang atau jasa.
Pengadaan barang atau jasa di Desa diatur dengan peraturan bupati/walikota
dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
7) Tahapan Pelaksanaan
Kegiatan
Kepala Desa mengkoordinasikan tahapan
pelaksanaan kegiatan yang sekurang-kurangnya meliputi:
-
Rapat kerja dengan
pelaksana kegiatan
-
Pemeriksaan
pelaksanaan kegiatan infrastruktur Desa
-
Perubahan
pelaksanaan kegiatan
-
Pengelolaan pengaduan
dan penyelesaian masalah
-
Penyusunan laporan
hasil pelaksanaan kegiatan
-
Musyawarah
pelaksanaan kegiatan Desa dalam rangka pertanggungjawaban hasil pelaksanaan
kegiatan
-
Pelestarian dan
pemanfaatan hasil kegiatan.
8) Rapat Kerja
Pelaksana Kegiatan
Kepala Desa menyelenggarakan rapat kerja
pelaksana kegiatan dalam rangka pembahasan tentang perkembangan pelaksanaan
kegiatan, yang telah dilaporkan oleh Tim Pelaksana Kegiatan.
Rapat kerja dilaksanakan sekurang-kurangnya
3 (tiga) tahap mengikuti tahapan pencairan dana Desa yang bersumber dari
Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara.
Rapat kerja
membahas antara lain:
-
Perkembangan
pelaksanaan kegiatan
-
Pengaduan
masyarakat
-
Masalah, kendala
dan hambatan
-
Target kegiatan
pada tahapan selanjutnya
-
Perubahan kegiatan.
Kepala Desa dapat menambahkan agenda
pembahasan rapat kegiatan sesuai dengan kondisi perkembangan pelaksanaan
kegiatan yang ada di Desa.
9) Pemeriksaan
Kegiatan Infrastruktur Desa
Kepala Desa
mengokordinasikan pemeriksaan tahap perkembangan dan tahap akhir kegiatan
infrastruktur Desa.
Pemeriksaan dapat dibantu oleh tenaga ahli
di bidang pembangunan infrastruktur sesuai dengan dokumen RKP Desa.
Dalam rangka penyediaan tenaga ahli, kepala
Desa mengutamakan pemanfaatan tenaga ahli yang berasal dari masyarakat Desa.
Dalam hal tidak tersedia tenaga ahli di
desa yang bersangkutan, kepala Desa meminta bantuan kepada bupati/walikota
melalui camat perihal kebutuhan tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur
yang dapat berasal satuan kerja perangkat daerah kabupaten/ kota yang
membidangi pekerjaan umum dan/atau tenaga pendamping profesional.
Pemeriksaan dilakukan dengan cara memeriksa
dan menilai sebagian dan/atau seluruh hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan
infrastruktur Desa, dilakukan dalam 3 (tiga) tahap meliputi:
-
Tahap pertama:
Penilaian dan pemeriksaan terhadap 40% (empat
puluh per seratus) dari keseluruhan target kegiatan
-
Tahap kedua:
Penilaian dan pemeriksaan terhadap 80%
(delapan puluh per seratus) dari keseluruhan target kegiatan
-
Tahap ketiga:
Penilaian dan pemeriksaan terhadap 100%
(seratus per seratus) dari keseluruhan target kegiatan.
Pemeriksa melaporkan kepada kepala Desa
perihal hasil pemeriksaan pada setiap tahapan dan menjadi bahan pengendalian
pelaksanaan kegiatan oleh kepala Desa.
Perubahan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah
daerah kabupaten/kota menetapkan peraturan tentang kejadian khusus yang
berdampak pada perubahan pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa dalam
pembangunan desa dalam hal terjadi:
-
Kenaikan harga yang
tidak wajar
-
Kelangkaan bahan
material
-
Terjadi peristiwa
khusus seperti bencana alam, kebakaran, banjir dan/atau kerusuhan sosial.
Penetapan peraturan dengan peraturan
bupati/walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala Desa mengoordinasikan perubahan
pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa, dilakukan dengan ketentuan:
a)
Penambahan nilai
pagu dana kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa dilakukan melalui:
-
Swadaya masyarakat
-
Bantuan pihak
ketiga,
-
Bantuan keuangan
dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
b)
Tidak mengganti
jenis kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa
c)
Tidak melanjutkan
kegiatan sampai perubahan pelaksanaan kegiatan disetujui oleh kepala Desa.
Kepala Desa menghentikan proses pelaksanaan
kegiatan dalam hal pelaksana kegiatan tidak mentaati ketentuan.
Kepala Desa memimpin rapat kerja untuk
membahas dan menyepakati perubahan pelaksanaan kegiatan.
Hasil kesepakatan rapat kerja dituangkan
dalam berita acara yang dilampiri perubahan gambar desain dan perubahan rencana
anggaran biaya dalam hal terjadi perubahan pelaksanaan kegiatan di bidang pembangunan
infrastruktur Desa.
Berita acara tersebut menjadi dasar bagi
kepala Desa menetapkan perubahan pelaksanaan kegiatan.Perubahan pelaksanaan
kegiatan ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
11) Pengelolaan
Pengaduan dan Penyelesaian Masalah
Kepala Desa mengokordinasikan penanganan
pengaduan masyarakat dan penyelesaian masalah dalam pelaksanaan kegiatan
pembangunan Desa.
Koordinasi penanganan pengaduan masyarakat
dan penyelesaian masalah sekurang-kurangnya meliputi kegiatan:
-
Penyediaan kotak
pengaduan masyarakat
-
Pencermatan masalah
yang termuat dalam pengaduan Masyarakat
-
Penetapan status
masalah
-
Penyelesaian
masalah dan penetapan status penyelesaian masalah.
Penanganan pengaduan dan penyelesaian
masalah berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
-
Menjaga kerahasiaan
identitas pelapor
-
Mengutamakan
penyelesaian masalah di tingkat pelaksana kegiatan
-
Menginformasikan
kepada masyarakat Desa perkembangan penyelesaian masalah
-
Melibatkan
masyarakat Desa dalam menyelesaikan masalah
-
Mengadministrasikan
bukti pengaduan dan penyelesaian masalah.
Penyelesaian masalah dilakukan secara
mandiri oleh Desa berdasarkan kearifan lokal dan pengarusutamaan perdamaian
melalui musyawarah desa.
Dalam hal musyawarah desa menyepakati
masalah dinyatakan selesai, hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara
musyawarah desa.
12) Penyusunan Laporan
Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksana kegiatan menyampaikan laporan perkembangan
pelaksanaan kegiatan kepada kepala Desa. Penyampaian laporan disesuaikan dengan
jenis kegiatan dan tahapan penyaluran dana kegiatan.
Laporan kegiatan disusun berdasarkan
pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana yang diterima dan tahapan
perkembangan pelaksanaan kegiatan.
Laporan dituangkan dalam format laporan
hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa, dilampiri dokumentasi hasil
pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang sekurang-kurangnya meliputi:
-
Realisasi biaya
beserta lampiran bukti-bukti pembayaran;
-
Foto kegiatan
infrastruktur Desa kondisi 0%, 40%, 80% dan 100% yang diambil dari sudut
pengambilan yang sama
-
Foto yang
memperlihatkan orang sedang bekerja dan/ atau melakukan kegiatan secara
beramai-ramai
-
Foto yang
memperlihatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pembangunan Desa
-
Foto yang
memperlihatkan pembayaran upah secara langsung kepada tenaga kerja kegiatan
pembangunan Desa
-
Gambar purna
laksana untuk pembangunan infrastruktur Desa.
Kepala desa
menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan laporan
pelaksanaan kegiatan.
13) Musyawarah Desa
dalam rangka Pelaksanaan Pembangunan Desa
Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan
musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa Pertanggung Jawaban
diselenggarakan setiap semester yaitu pada bulan Juni dan bulan Desember tahun
anggaran berikutnya.
Pelaksana kegiatan menyampaikan laporan
akhir pelaksanaan kegiatan dengan cara:
-
Menyampaikan
laporan akhir pelaksanaan kegiatan kepada kepala Desa
-
Menyerahkan hasil
pelaksanaan kegiatan untuk diterima kepala Desa dengan disaksikan oleh Badan
Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat Desa.
Kepala Desa menyampaikan kepada Badan
Permusyawaratan Desa tentang laporan pelaksanaan pembangunan Desa berdasarkan
laporan akhir pelaksana kegiatan.
Masyarakat desa berpartisipasi menanggapi
laporan pelaksanaan pembangunan Desa. Tanggapan masyarakat Desa disampaikan
dengan memberikan masukan kepada kepala Desa.
Badan Permusyawaratan Desa, kepala Desa,
pelaksana kegiatan dan masyarakat Desa membahas dan menyepakati tanggapan dan
masukan masyarakat Desa.
Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita
acara. Kepala Desa mengokordinasikan pelaksana kegiatan untuk melakukan
perbaikan hasil kegiatan berdasarkan berita acara hasil kesepakatan musyawarah
desa.
14) Pelestarian dan
Pemanfaatan Hasil Kegiatan Pembangunan Desa
Pelestarian dan pemanfaatan hasil
pembangunan desa dilaksanakan dalam rangka memanfaatkan dan menjaga hasil
kegiatan pembangunan Desa, dilaksanakan dengan cara:
-
Melakukan pendataan
hasil kegiatan pembangunan yang perlu dilestarikan dan dikelola pemanfaatannya
-
Membentuk dan
meningkatkan kapasitas kelompok pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan
pembangunan Desa
-
Pengalokasian biaya
pelestarian dan pemanfaatan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa.
Ketentuan pelestarian dan pemanfaatan
ditetapkan dengan peraturan Desa. Kepala Desa membentuk kelompok pelestarian
dan pemanfaatan hasil kegiatan pembangunan Desa dengan keputusan kepala Desa.
Demikian artikel terpanjang
dalam pembahasan perihal PDTI dan PDTT. Di artikel berikutnya masih dalam
pembahasan mengenai pembangunan desa. Semoga bermanfaat.
0 komentar