PDTI: Langkah Penyusunan RPJM Desa

February 14, 2019

Postingan ini menjelaskan langkah-langkah penyusunan RPJM desa. Setelah saya tuliskan pada postingan sebelumnya perihal pendahuluan penyusunan RPJM desa, di tulisan ini akan membahas langkah-langkah penyusunan RPJM yang dilakukan dengan beberapa kegiatan.
RPJM Desa atau sering disebut RPJMDes merupakan rencana program jangka 6 tahun. Bagaimana panduan untuk menyelenggarakan RPJMDes, dibawah ini merupakan langkah atau panduan penyusunan RPJMDes:
1)  Langkah-Langkah Penyusunan RPJM Desa
PDTI: Langkah Penyusunan RPJM Desa
Ketika menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa yang harus dilakukan oleh kepala desa adalah dengan mengikut sertakan unsur masyarakat. Penyusunan RPJM Desa dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas program kegiatan kabupaten atau kota.
Penyusunan RPJM Desa, dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
-        Pembentukan tim penyusun RPJM Desa
-        Penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota
-        Pengkajian keadaan Desa
-        Penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa
-        Penyusunan rancangan RPJM Desa
-        Penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa
-        Penetapan RPJM Desa
2)  Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa
Tim penyusun RPJM Desa dibentuk oleh kepala desa dengan anggota yang berjumlah paling sedikit 7 orang dan paling banyak 11 orang. Tim penyusun RPJM Desa, harus mengikutsertakan perempuan.
Tim penyusun RPJM desa terdiri dari:
a) Kepala Desa selaku pembina
b) Sekretaris Desa selaku ketua
c) Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris
d) Anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya.
Tim penyusun RPJM Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a)   Penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/ Kota
b)   Pengkajian keadaan Desa
c)   Penyusunan rancangan RPJM Desa
d)   Penyempurnaan rancangan RPJM Desa.
3)  Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota
Setelah kepala desa membentuk tim penyusun RPJM Desa, hal berikutnya yang harus dilakukan diantaranya penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten atau kota dengan maksud mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten atau Kota dengan pembangunan Desa.
Penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten atau kota dilakukan dengan mengikuti sosialisasi atau mendapatkan informasi mengenai arah kebijakan pembangunan kabupaten atau kota.
Informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota sekurang-kurangnya meliputi:
-        Rencana pembangunan kawasan perdesaan
-        Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah
-        Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota
-        Rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota
-        Rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota
Perlu diketahui bahwasanya Kegiatan penyelarasan dilakukan dengan cara mendata dan memilah rencana program dan kegiatan pembangunan Kabupaten atau Kota yang akan masuk ke Desa.
Rencana program dan kegiatan, dikelompokkan menjadi:
-        Pembangunan Desa
-        Pemberdayaan masyarakat Desa.
-        Pembinaan kemasyarakatan Desa
-        Bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa
Hasil pendataan dan pemilahan, dituangkan dalam format data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke Desa.
Data rencana program dan kegiatan, menjadi lampiran hasil pengkajian keadaan Desa.
Pengkajian Keadaan Desa Tim penyusun RPJM Desa melakukan pengkajian keadaan Desa dalam rangka mempertimbangkan kondisi objektif Desa.
Pengkajian keadaan Desa, meliputi kegiatan sebagai berikut:
a)   Penyelarasan data Desa
b)   Penggalian gagasan masyarakat
c)   Penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa
Laporan hasil pengkajian keadaan desa menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa.
Dibawah ini merupakan penjelasan dari pengkajian desa.
a)  Penyelarasan Data Desa
Penyelarasan data Desa dilakukan melalui kegiatan:
-        Pengambilan data dari dokumen data Desa
-        Pembandingan data Desa dengan kondisi Desa terkini.
Data Desa meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya pembangunan, dan sumber daya sosial budaya yang ada di Desa.

Baca: PDTI: Cara Penyusunan RKP Desa
Hasil penyelarasan data Desa dituangkan dalam format data Desayang akan menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan Desa, dan menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa.
b)  Penggalian Gagasan
Penggalian gagasan masyarakat dilakukan untuk menemukan potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya desa, dan masalah yang dihadapi Desa.
Hasil penggalian gagasan, menjadi dasar bagi masyarakat dalam merumuskan usulan rencana kegiatan.
Pelibatan masyarakat Desa, dapat dilakukan melalui musyawarah dusun atau musyawarah khusus unsur masyarakat, seperti:
-        Tokoh adat
-        Tokoh agama
-        Tokoh masyarakat
-        Tokoh pendidikan
-        Kelompok tani
-        Kelompok nelayan
-        Kelompok perajin
-        Kelompok perempuan
-        Kelompok pemerhati dan pelindungan anak
-        Kelompok masyarakat miskin
-        Kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.
Tim penyusun RPJM Desa melakukan pendampingan terhadap musyawarah khusus unsur masyarakat.
Penggalian gagasan, dilakukan dengan cara diskusi kelompok secara terarah, dengan menggunakan sketsa Desa, kalender musim dan bagan kelembagaan Desa sebagai alat kerja untuk menggali gagasan masyarakat.
Tim penyusun RPJM Desa dapat menambahkan alat kerja, dalam rangka meningkatkan kualitas hasil penggalian gagasan.
Dalam hal terjadi hambatan dan kesulitan dalam penerapan alat kerja, tim penyusun RPJM Desa dapat menggunakan alat kerja lainnya yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan masyarakat Desa.
c)  Analisa Data dan Pelaporan
Tim penyusun RPJM Desa melakukan rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan Desa berdasarkan usulan rencana kegiatan dituangkan dalam format usulan rencana kegiatan.
Rekapitulasi usulan rencana kegiatan, menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan Desa.
Tim penyusun RPJM Desa menyusun laporan hasil pengkajian keadaan desa yang dituangkan dalam berita acara, yang dilampiri dokumen:
-        Data Desa yang sudah diselaraskan
-        Data rencana program pembangunan kabupaten/ kota yang akan masuk ke Desa
-        Data rencana program pembangunan kawasan perdesaan
-        Rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan Desa dari dusun dan/atau kelompok masyarakat.
Tim penyusun RPJM Desa melaporkan kepada kepala Desa hasil pengkajian keadaan Desa.
Kepala Desa menyampaikan laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa setelah menerima laporan dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa.
5)  Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui musyawarah Desa
Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan desa.
Musyawarah Desa, membahas dan menyepakati sebagai berikut:
-        Laporan hasil pengkajian keadaan Desa
-        Rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan misi kepala Desa
-        Rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Pembahasan rencana prioritas kegiatan, dilakukan dengan diskusi kelompok secara terarah yang dibagi berdasarkan bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Diskusi kelompok secara terarah, membahas sebagai berikut:
-        Laporan hasil pengkajian keadaan Desa
-        Prioritas rencana kegiatan Desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun
-        Sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan Desa
-        Rencana pelaksana kegiatan Desa yang akan dilaksanakan oleh perangkat Desa, unsur masyarakat Desa, kerjasama antar Desa, dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
Hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa, dituangkan dalam berita acara dan menjadi pedoman bagi pemerintah Desa dalam menyusun RPJM Desa.
6. Penyusunan Rancangan RPJM Desa
Tim penyusun RPJM Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RPJM Desa yang dilampiri dokumen rancangan RPJM Desa.
Berita acara rancangan RPJM Desa, disampaikan oleh tim penyusun RPJM Desa kepada kepala Desa.
Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RPJM Desa yang telah disusun oleh Tim Penyusun RPJM Desa. 
Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan berdasarkan arahan kepala Desa dalam hal kepala Desa belum menyetujui rancangan RPJM Desa. 
Dalam hal rancangan RPJM Desa telah disetujui oleh kepala Desa, maka langsung dilaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
7. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa.
Musyawarah perencanaan pembangunan Desa diikuti oleh:
-        Pemerintah Desa
-        Badan Permusyawaratan Desa
-        Tokoh adat
-        Tokoh agama
-        Tokoh masyarakat
-        Tokoh pendidikan
-        Perwakilan kelompok tani
-        Perwakilan kelompok nelayan
-        Perwakilan kelompok perajin
-        Perwakilan kelompok perempuan
-        Perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak
-        Perwakilan kelompok masyarakat miskin.
Selain unsur masyarakat tersebut, musyawarah perencanaan pembangunan Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Musyawarah perencanaan pembangunan Desa membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa. Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dituangkan dalam berita acara.
8)  Penetapan dan perubahan RPJM Desa
Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
Rancangan RPJM Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa.
Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa. Rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa.
Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal:
-        Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan
-        Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Perubahan RPJM Desa, dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.
Demikian perihal pembahasan penyusunan RPJM desa, dan pada tulisan berikutnya masih dalam pokok pembangunan desa yaitu tentang pemantauan dan pelaksanaan pembangunan desa.

0 komentar