Postingan
ini menjelaskan langkah-langkah penyusunan RPJM desa. Setelah saya tuliskan
pada postingan sebelumnya perihal pendahuluan penyusunan RPJM desa, di tulisan
ini akan membahas langkah-langkah penyusunan RPJM yang dilakukan dengan
beberapa kegiatan.
RPJM
Desa atau sering disebut RPJMDes merupakan rencana program jangka 6 tahun.
Bagaimana panduan untuk menyelenggarakan RPJMDes, dibawah ini merupakan langkah
atau panduan penyusunan RPJMDes:
1) Langkah-Langkah Penyusunan RPJM Desa
Ketika
menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa yang harus dilakukan oleh kepala desa
adalah dengan mengikut sertakan unsur masyarakat. Penyusunan RPJM Desa
dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas
program kegiatan kabupaten atau kota.
Penyusunan RPJM Desa, dilakukan dengan
kegiatan yang meliputi:
-
Pembentukan tim penyusun RPJM Desa
-
Penyelarasan arah kebijakan perencanaan
pembangunan kabupaten/kota
-
Pengkajian keadaan Desa
-
Penyusunan rencana pembangunan Desa melalui
musyawarah Desa
-
Penyusunan rancangan RPJM Desa
-
Penyusunan rencana pembangunan Desa melalui
musyawarah perencanaan pembangunan Desa
-
Penetapan RPJM Desa
2) Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa
Tim
penyusun RPJM Desa dibentuk oleh kepala desa dengan anggota yang berjumlah
paling sedikit 7 orang dan paling banyak 11 orang. Tim penyusun RPJM Desa, harus
mengikutsertakan perempuan.
Tim penyusun RPJM desa terdiri dari:
a) Kepala Desa selaku pembina
b) Sekretaris Desa selaku ketua
c) Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku
sekretaris
d)
Anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat,
kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya.
Tim
penyusun RPJM Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a)
Penyelarasan arah kebijakan pembangunan
Kabupaten/ Kota
b)
Pengkajian keadaan Desa
c)
Penyusunan rancangan RPJM Desa
d) Penyempurnaan
rancangan RPJM Desa.
3) Penyelarasan Arah Kebijakan
Pembangunan Kabupaten/Kota
Setelah
kepala desa membentuk tim penyusun RPJM Desa, hal berikutnya yang harus
dilakukan diantaranya penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten atau
kota dengan maksud mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten
atau Kota dengan pembangunan Desa.
Penyelarasan
arah kebijakan pembangunan kabupaten atau kota dilakukan dengan mengikuti
sosialisasi atau mendapatkan informasi mengenai arah kebijakan pembangunan
kabupaten atau kota.
Informasi
arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota sekurang-kurangnya meliputi:
-
Rencana pembangunan kawasan perdesaan
-
Rencana strategis satuan kerja perangkat
daerah
-
Rencana rinci tata ruang wilayah
kabupaten/kota
-
Rencana umum tata ruang wilayah
kabupaten/kota
-
Rencana pembangunan jangka menengah daerah
kabupaten/kota
Perlu
diketahui bahwasanya Kegiatan penyelarasan dilakukan dengan cara mendata dan
memilah rencana program dan kegiatan pembangunan Kabupaten atau Kota yang akan
masuk ke Desa.
Rencana program dan kegiatan, dikelompokkan
menjadi:
-
Pembangunan Desa
-
Pemberdayaan masyarakat Desa.
-
Pembinaan kemasyarakatan Desa
-
Bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa
Hasil
pendataan dan pemilahan, dituangkan dalam format data rencana program dan
kegiatan pembangunan yang akan masuk ke Desa.
Data
rencana program dan kegiatan, menjadi lampiran hasil pengkajian keadaan Desa.
Pengkajian
Keadaan Desa Tim penyusun RPJM Desa melakukan pengkajian keadaan Desa dalam
rangka mempertimbangkan kondisi objektif Desa.
Pengkajian
keadaan Desa, meliputi kegiatan sebagai berikut:
a)
Penyelarasan data Desa
b)
Penggalian gagasan masyarakat
c)
Penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan
Desa
Laporan
hasil pengkajian keadaan desa menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam
rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa.
Dibawah
ini merupakan penjelasan dari pengkajian desa.
a) Penyelarasan Data Desa
Penyelarasan data Desa dilakukan melalui
kegiatan:
-
Pengambilan data dari dokumen data Desa
-
Pembandingan data Desa dengan kondisi Desa
terkini.
Data
Desa meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya pembangunan,
dan sumber daya sosial budaya yang ada di Desa.
Baca: PDTI: Cara Penyusunan RKP Desa
Baca: PDTI: Cara Penyusunan RKP Desa
Hasil
penyelarasan data Desa dituangkan dalam format data Desayang akan menjadi
lampiran laporan hasil pengkajian keadaan Desa, dan menjadi bahan masukan dalam
musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa.
b) Penggalian Gagasan
Penggalian
gagasan masyarakat dilakukan untuk menemukan potensi dan peluang pendayagunaan
sumber daya desa, dan masalah yang dihadapi Desa.
Hasil
penggalian gagasan, menjadi dasar bagi masyarakat dalam merumuskan usulan
rencana kegiatan.
Pelibatan
masyarakat Desa, dapat dilakukan melalui musyawarah dusun atau musyawarah
khusus unsur masyarakat, seperti:
-
Tokoh adat
-
Tokoh agama
-
Tokoh masyarakat
-
Tokoh pendidikan
-
Kelompok tani
-
Kelompok nelayan
-
Kelompok perajin
-
Kelompok perempuan
-
Kelompok pemerhati dan pelindungan anak
-
Kelompok masyarakat miskin
-
Kelompok masyarakat lain sesuai dengan
kondisi sosial budaya masyarakat Desa.
Tim
penyusun RPJM Desa melakukan pendampingan terhadap musyawarah khusus unsur
masyarakat.
Penggalian
gagasan, dilakukan dengan cara diskusi kelompok secara terarah, dengan
menggunakan sketsa Desa, kalender musim dan bagan kelembagaan Desa sebagai alat
kerja untuk menggali gagasan masyarakat.
Tim
penyusun RPJM Desa dapat menambahkan alat kerja, dalam rangka meningkatkan
kualitas hasil penggalian gagasan.
Dalam
hal terjadi hambatan dan kesulitan dalam penerapan alat kerja, tim penyusun
RPJM Desa dapat menggunakan alat kerja lainnya yang sesuai dengan kondisi dan
kemampuan masyarakat Desa.
c) Analisa Data dan Pelaporan
Tim
penyusun RPJM Desa melakukan rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan
Desa berdasarkan usulan rencana kegiatan dituangkan dalam format usulan rencana
kegiatan.
Rekapitulasi
usulan rencana kegiatan, menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan
Desa.
Tim
penyusun RPJM Desa menyusun laporan hasil pengkajian keadaan desa yang
dituangkan dalam berita acara, yang dilampiri dokumen:
-
Data Desa yang sudah diselaraskan
-
Data rencana program pembangunan kabupaten/
kota yang akan masuk ke Desa
-
Data rencana program pembangunan kawasan
perdesaan
-
Rekapitulasi usulan rencana kegiatan
pembangunan Desa dari dusun dan/atau kelompok masyarakat.
Tim
penyusun RPJM Desa melaporkan kepada kepala Desa hasil pengkajian keadaan Desa.
Kepala
Desa menyampaikan laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa setelah menerima
laporan dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah
Desa.
5) Penyusunan Rencana Pembangunan Desa
melalui musyawarah Desa
Badan
Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa berdasarkan laporan hasil
pengkajian keadaan desa.
Musyawarah Desa, membahas dan menyepakati
sebagai berikut:
-
Laporan hasil pengkajian keadaan Desa
-
Rumusan arah kebijakan pembangunan Desa
yang dijabarkan dari visi dan misi kepala Desa
-
Rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa.
Pembahasan
rencana prioritas kegiatan, dilakukan dengan diskusi kelompok secara terarah
yang dibagi berdasarkan bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan
Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Diskusi
kelompok secara terarah, membahas sebagai berikut:
-
Laporan hasil pengkajian keadaan Desa
-
Prioritas rencana kegiatan Desa dalam
jangka waktu 6 (enam) tahun
-
Sumber pembiayaan rencana kegiatan
pembangunan Desa
-
Rencana pelaksana kegiatan Desa yang akan
dilaksanakan oleh perangkat Desa, unsur masyarakat Desa, kerjasama antar Desa,
dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
Hasil
kesepakatan dalam musyawarah Desa, dituangkan dalam berita acara dan menjadi
pedoman bagi pemerintah Desa dalam menyusun RPJM Desa.
6.
Penyusunan Rancangan RPJM Desa
Tim
penyusun RPJM Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RPJM
Desa yang dilampiri dokumen rancangan RPJM Desa.
Berita
acara rancangan RPJM Desa, disampaikan oleh tim penyusun RPJM Desa kepada
kepala Desa.
Kepala
Desa memeriksa dokumen rancangan RPJM Desa yang telah disusun oleh Tim Penyusun
RPJM Desa.
Tim
penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan berdasarkan arahan kepala Desa dalam hal
kepala Desa belum menyetujui rancangan RPJM Desa.
Dalam
hal rancangan RPJM Desa telah disetujui oleh kepala Desa, maka langsung
dilaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
7.
Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Desa.
Kepala
Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan
untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa.
Musyawarah perencanaan pembangunan Desa
diikuti oleh:
-
Pemerintah Desa
-
Badan Permusyawaratan Desa
-
Tokoh adat
-
Tokoh agama
-
Tokoh masyarakat
-
Tokoh pendidikan
-
Perwakilan kelompok tani
-
Perwakilan kelompok nelayan
-
Perwakilan kelompok perajin
-
Perwakilan kelompok perempuan
-
Perwakilan kelompok pemerhati dan
pelindungan anak
-
Perwakilan kelompok masyarakat miskin.
Selain
unsur masyarakat tersebut, musyawarah perencanaan pembangunan Desa dapat
melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat
setempat.
Musyawarah
perencanaan pembangunan Desa membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa. Hasil
kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dituangkan dalam berita
acara.
8) Penetapan dan perubahan RPJM Desa
Kepala
Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan
RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan
Desa.
Rancangan
RPJM Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa.
Kepala
Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa. Rancangan peraturan
Desa tentang RPJM Desa dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan
Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM
Desa.
Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam
hal:
-
Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana
alam, krisis politik, krisis ekonomi, atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan
-
Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Perubahan
RPJM Desa, dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa
dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.
Demikian perihal pembahasan penyusunan RPJM
desa, dan pada tulisan berikutnya masih dalam pokok pembangunan desa yaitu
tentang pemantauan dan pelaksanaan pembangunan desa.
0 komentar