Definisi Kontraktor

November 20, 2017
Postingan ini membahas elemen – elemen yang bekerja pada habitat pekerjaan konstruksi proyek pembangunan, pada proyek konstruksi ada bebera badan usaha yang mengerjakan proyek salah satunya kontraktor, seperti sebagian orang tau selain kontraktor ada konsultan dan owner dan istilah tersebut berbeda dengan sub kontraktor, konsultan pengawas, perencana dan lain sebagainya. Untuk tulisan ini saya akan membahas apa yang disebut dengan kontraktor dan menjelaskan secara lengkap fungsi, wewenang dan materi yang berhubungan dengan kontraktor.
Definisi Kontraktor
Secara umum pengertian kontraktor adalah sebuah badan/lembaga/orang yang mengupayakan atau melakukan aktifitas pengadaan baik berupa barang maupun jasa yang dibayar dengan nilai kontrak yang telah disepakati. Jasa kontraktor sipil sendiri merupakan jasa yang berupa pengadaan barang dan jasa yang berhubungan dengan pekerjaan sipil, bisa berupa jalan, bangunan, konstruksi jembatan.
Kontraktor adalah sinonim dengan kata Pemborong, definisi lain Kontraktor berasal dari kata kontrak artinya surat perjanjian atau kesepakatan kontrak bisa juga berarti sewa, jadi kontraktor bisa disamakan dengan orang atau suatu badan hukum atau badan usaha yang di kontrak atau di sewa untuk menjalankan proyek pekerjaan berdasarkan isi kontrak yang dimenangkannya dari pihak pemilik proyek yang merupakan instansi /lembaga pemerintahan, badan hukum, badan usaha, maupun perorangan, yang telah melakukan penunjukan secara resmi Berikut aturan-aturan penunjukan, dan target proyek ataupun order/pekerjaan yang di maksud tertuang dalam kontrak yang di sepakati antara pemilik proyek (owner) dengan kontraktor pelaksana. 
Definisi KontraktorSecara umum kontraktor adalah orang yang kerjanya terikat oleh kontrak dimana jasanya adalah membantu mereka – mereka yang tidak memiliki cukup waktu dalam membangun rumah. Para kontraktor akan mengalkulasi perencanaan, analisis pengeluaran, sampai dengan implementasi yang dibutuhkan.
Di Indonesia, tercatat ada banyak sekali jasa kontraktor sipil yaitu sekitar 180 ribu badan usaha kontaktor. Kontraktor – kontraktor itu sendiri harus disertifikasi dan terregistrasi, hal ini diatur dalam LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi).
Didalam LPJK akan ditentukan jenis usaha jasa konstruksi yang akan ditawarkan, bisa berupa pelaksana konstruksi (kontraktor) maupun perencana konstruksi (konsultan). Baik kontraktor maupun konsultan kemudian akan dikualifiasi ke dalam beberapa grade (tingkatan).
Pengkualifikasian ini berdasarkan pengalaman (lama badan usaha itu berdiri), jumlah tenaga ahli/terampil yang dimiliki dan jumlah tenaga kerja serta nilai modal yang dimilikinya.
1. Untuk kualifikasi tertinggi atau yang sering disebut golongan besar, ditujukan kepada badan usaha yang memiliki grade 6 atau grade 7 dimana badan usaha tersebut bisa menangani proyek dengan nilai yang tidak terbatas.
2.  Golongan menengah ditujukan kepada badan usaha yang memiliki grade 5 dengan nilai proyek berkisar antara 1 – 10 Milyar. Dan golongan kecil ditujukan untuk grade 4 – 2 dengan nilai proyek di bawah 1 Milyar.
Adapun dilihat dari skala usahanya kontraktor dapat di klasifikasikan sebagai berikut:
1.  Kontraktor skala kecil (Lokal): omzet (perputaran uang dalam usaha) rata-rata masih di bawah angka 1 milyar Rupiah per tahunnya
2.   Kontraktor skala menengah: omzet usaha antara 1 milyar sampai dengan puluhan Milyar Rupiah pertahun
3.  Kontraktor skala Nasional: omzet usaha telah mencapai ratusan Ratusan milyar Rupiah hingga trilyunan Milyar pertahunnya
4.   Kontraktor skala Internasional: omzet usaha puluhan trilyun ke atas pertahunnya.
Tujuan dari pengklasifikasian ini hanya agar para badan usaha yang ada dapat mengikuti tender dan mengerjakan proyek sesuai dengan kapasitas yang dimiliki sekaligus untuk menjaga kelangsungan usaha bagi golongan menengah sampai kecil. 
Peran Dan Jenis Pekerjaan Kontraktor
Kontraktor adalah perusahaan yang melakukan kontrak kerja dengan orang atau pemerintah atau perusahaan lain untuk memasok barang atau menyelesaikan jasa tertentu. Bidang kerjanya mungkin pembangunan gedung, pembuatan jalan raya, pembangunan instalasi listrik, dan penyediaan ribuan generator.
Dalam prakteknya, sebuah perusahaan kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut secara sendirian. Bahkan, bila nilai proyeknya besar, kontraktor tersebut mencari puluhan atau ratusan kontraktor lain untuk menyelesaikan proyek. Ringkasnya, perusahaan tersebut mensubkontrakkan pekerjaan ke perusahaan-perusahaan lain. 
Pengertian Kontraktor Secara Umum, Kontraktor atau yang juga dikenal dengan istilah Penyedia Jasa Konstruksi, merupakan salah satu bidang usaha yang memberikan jasa pelaksanaan dalam bidang pembangunan.
Sebagian masyarakat istilah kontraktor lebih lekat dengan usaha Jasa Pemborongan Bangunan atau diartikan orang atau badan usaha yang melayani pengerjaan konstruksi bangungan dengan sistem pembayaran borongan atau satu paket pekerjaan bukan harian.
Jenis usaha yang dikerjakan oleh kontraktor bisa sangat bermacam-macam. Menurut Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), badan usaha jenis Jasa Pelaksana Konstruksi dapat dibagi menjadi 6 (enam) bidang, antara lain:
1.   Arsitektur
2.   Elektrikal
3.   Mekanikal
4.   Pekerjaan Terintegrasi
5.   Sipil
6.   Tata Lingkungan.
Scope bidang usaha kontraktor sebenarnya sangat luas, dan setiap kontraktor memiliki focus usaha dan spesialisasi di bidangnya masing-masing misalnya:
1.   Kontraktor bidang kontruksi
2.   Kontraktor bidang pertahanan dan keamanan
3.   Kontraktor bidang perdagangan
4.   Kontraktor bidang pertambangan
5.   Kontraktor bidang jasa tenaga kerja
Kontraktor perlu memahami dan memiliki hal – hal rencana gambar, uraian pekerjaan, pengalaman kerja dan jaringan pendukung. Adapun yang menjadi tugas dan wewenang kontraktor atau pelaksana antara lain:
Pelaksana atau panitia pembangunan wajib meneliti rencana proyek. Apabila terdapat perbedaan yang dapat menimbulkan akibat terhadap segi kontruksi, arsitektual, fungsi teknis baik yang menyangkut segi kemudahan pelaksanaan, pelayanan maupun perawatan atau pembiayaan kepada pengawas pelaksanaan yang akan mempertimbangkan kebijaksanaan yang harus diambil dan disetujui owner.
Pelaksana atau panitia pembangunan wajib melaksanakan tugasnya dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan dengan mempergunakan segala pengetahuan dan keahliannya, sesuai dengan dokumen kontrak.
Menyediakan dan bertanggung jawab atas semua masalah tenaga kerja yang akan dipekerjakan.  
Bertanggung jawab menyediakan semua bahan dan peralatan yang akan digunakan di lapangan.
Pelaksana atau panitia pembangunan wajib memelihara kesejahteraan pekerja dan menyediakan perlengkapan P3K.
Pelaksana atau panitia pembangunan harus melakukan perbaikan atas akibat kelalaian selama pekerjaan dan semua biaya perbaikan ditanggung oleh kontraktor.
Membuat konsep usaha/bisnis kontraktor yang dia terjuni maka untuk hal ini seorang kontraktor memerlukan wawasan dan ilmu pengetahuan mengenai Ekonomi, dan perusahaan.
Membuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perusahaannya sebagai landasan sistem yang mengatur mekanisme usahannya.
Menguasai sistem administrasi dan keuangan perusahaan agar didapatkan keteraturan administrasi dan keuangan perusahaannya.
Mengatur urusan mengenai promosi dan pemasaran usahanya agar dapat mencapai pangsa pasar yang sesuai dengan usahannya. 
Mengatur sistem pelayanan yang baik dan profesional bagi costumer/ klien/pelanggan.
Membuat perencanan proyek melalui proses pengukuran yang akurat, pembuatan gambara rsitektural dan gambar kerja, penyusunan Rencana anggaran biaya Proyek mungkin guna menghindari kerugian kedua belah pihak baik dari pihak kostumer maupun dari pihak kontraktor sendiri.
Membuat mengajukan draft kontrak kepada klien/pemilik proyek sesuai dengan lampiran-lampiran yang telah di buat dan di setujui klien/costumer seperti gambar-gambar arsitektural, gambar kerja dan RAB.
Membuat kesepakatan dengan klien setelah melalui proses negosiasi dan menandatangani kontrak proyek yang merupakan bagian proses yang sangat penting bagi kedua belah pihak, karena sebelum itu kontraktor harus telah memperhitungkan dengan matang segala konsekwensi dari penandatangan kontrak tersebut. 
Dia harus sudah siap dengan kemungkinan-kemungkinan yang tak terduga seperti kemungkinan akan merugi, dan sebagainya untuk itu seorang kontraktor harus memiliki back up dana sendiri untuk menutupi kerugian di proyeknya.
Membuat program kerja proyek yang sistematis agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan lancar tanpa kesalahan, terkoordinasi, terarah, dan tepat sasaran.
Membentuk tim kerja proyek yang terdiri atas supervisi proyek, pengawas, mandor, tukang berjalan lan bangunan, dan pembantu tukang dsb.dan mengatur pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan posisi dan peranannya masing-masing agar tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan.
Mengatur suply dan pengadaan peralatan, perlengkapan, bahan-bahan/ material bangunan dengan para supplier, vendor, para pemborong sub pekerjaan dan pihak-pihak lainnya yang terkait dengan urusan-urusan tersebut.
Melakukan fungsi supervisi dan Quality control pekerjaan proyek agar hasil pekerjaan yang dilakukan para pekerja proyek benar-benar sesuai dengan isi kontrak yang telah di tandatangani.
Memberikan laporan/preview kepada klien/pemilik proyek mengenai perkembangan proggress di proyeknya dan hal-hal penting lainnya yang ingin atau yang perlu diketahui klien berkaitan dengan proyeknya juga untuk menjalin komunikasi yang baik dengan klien/pemilik proyek.
Melakukan evaluasi pekerjaan diproyek secara berkelanjutan agar senantiasa dapat menyelaraskan seluruh pekerjaan di proyek agar berjalan sesuai program dan guna mengantisipasi jika ada fungsi-fungsi pekerjaan di lapangan yang kurang oftimal, serta segala kemungkinan yang kurang baik yang dapat menggannggu/menghambat progress pekerjaan di proyeknya.
Memperhatikan sarana, kesejahteraan, dan kesehatan para pekerja proyek guna menunjang pekerjaan.
Melakukan rekuitmen para pekerja sesuai dengan peningkatan kebutuhan tenaga kerja di proyek.
Melakukan PHK bagi para pekerja yang kinerjanya kurang baik/kurang sesuai dengan yang di harapkan.
Melakukan segala kewajiban pembayaran berkaitan dengan pengeluaran proyek secara tepat waktu agar tercipta harmonisasi hubungan antara kontraktor dengan pekerja, supplier, sub kontraktor, guna tercipta hubungan kerja yang baik dan berkesinambungan yang berguna membantu kelancaran usahanya.
Melakukan serah terima hasil pekerjaan kepada klien/pemilik proyek apabila telah tuntas di laksanakan. 
Menampung dan melaksanakan komplain pengaduan dari klien berkaitan dengan hasil pekerjaan yang telah di serah terimakan sebagai wujud rasa tanggung jawab dan pelayanan yang profesional kepada klien.
Mengingat sangat kompleksnya tugas dari seorang kontraktor maka seluruh tugasnya baik yang di lakukan di lapangan maupun di meja kerjanya adalah sama-sama pentingnya guna mengusahakan keberhasilan proyek-proyeknya yang harus dia pertangungjawabkan sepenuhnya kepada klien/pemilik proyek.
Malah seringkali pekerjaan yang di lakukannya di balik meja kerjanya sangat menentukan berhasil atau gagalnya pelaksanaan proyeknya sehingga sangatlah naif bila ada yang menyamaratakan antara kontraktor dengan tukang pemborong perorangan.
Bahwa seorang kontraktor harus ada setiap hari di lapangan sehingga menelantarkan tugas-tugas lainnya yang terkadang lebih penting karena semua urusan yang menjadi tugas seorang kontraktor saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya sehingga dia harus dapat mengatur dan mengkondisikan agar semua tugas-tugasnya dapat dia kerjakan dengan baik tanpa ada tugas yang terbengkalai.
Perbedaan Kontraktor Dan Pemborong
Dalam tulisan ini yang akan saya ulas adalah hal dan pengalaman yang berkaitan dengan kontraktor bidang kontruksi atau yang juga dikenal dengan istilah Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi atau bahasa sederhananya adalah kontraktor bangunan, merupakan salah satu bidang usaha yang memberikan jasa pelaksanaan dalam bidang pembangunan.
Sebagian masyarakat mengistilahkan kontraktor sama dengan usaha Jasa Pemborong Bangunan yang diartikan sebagai orang atau badan usaha yang melayani pengerjaan konstruksi bangunan dengan sistem pembayaran borongan atau satu paket pekerjaan bukan harian. atau system gaji. Badan usaha jenis Jasa Pelaksana Konstruksi dapat dibagi menjadi 6 (enam) seperti yang saya tuliskan di atas.
Sebagian besar yang akan saya bahas mengenai kontraktor, kontraktor dilihat dari grade usaha kecil sampai menengah. Dari segi  arti kata, menurut saya tidak ada bedanya antara kontraktor dengan pemborong, kontraktor dari bahasa inggris yakni contractor sedangkan pemborong adalah arti dari contractor dalam bahasa Indonesia yang ber-sinonim sama yakni pelaksana proyek/pekerjaan secara paket, bukan orang yang bekerja secara harian atau pekerja formal  dan berstatus karyawan/pekerja yang terikat sebagai pihak internal pada orang/lembaga pemilik proyek.
Namun kontraktor dan pemborong  adalah pihak eksternal yang tidak terikat secara permanen dengan pihak pemilik proyek yang hanya terikat dan bekerja berdasarkan Kontrak yang di buat. Dan ketika kontrak telah di selesaikan maka berakhir pula ikatan kerja antara kontraktor atau pemborong dengan pemilik proyek. 
Sebenarnya prinsip kerja Kontraktor dan pemborong adalah sama, yakni sebagai penyedia jasa bangunan, namun kedua istilah gelar profesi tersebut belakangan ini seperti mengalami pembedaan atau keduanya menjadi di bedakan definisi didalam persfektif masyarakat/konsumen pengguna jasa ini seakan profesi kontraktor dan pemborong itu berbeda.
Kontraktor didefinisikan sebagai perusahaan penyedia jasa bangunan dan pemborong didefinisikan sebagai penyedia jasa bangunan yang sifatnya perorangan saja, pembeda kedua istilah profesi itu mungkin saja disebabkan karena pada waktu belakangan ini banyak terjadi penyalahgunaan profesi mengatas namakan profesi sebagai pemborong.
Banyak terjadi seseorang Tukang bangunan dengan mudahnya mendeskripsikan dirinya sebagai seorang pemborong bangunan hanya karena dia merasa memiliki pengalaman kerja di bidang pertukangan bangunan yang cukup dan merasa mampu membentuk dan mengkoordinir tim kerja bangunannya sendiri untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan borongan dari konsumen/pemilik proyek.
Agar mendapatkan keuntungan lebih daripada penghasilannya sebagai seorang tukang bangunan saja yang sebenarnya seorang pemborong mengambil keuntungan lebih dari kecepatan kerja dari tim kerjanya sesama tukang bangunan.
Adapun masyarakat mendefinisikan kontraktor adalah pengusaha penyedia jasa bangunan, dan bukan seorang tukang yang bertindak sebagai pemborong bangunan, definisi yang di berikan oleh masyarakt ini sekarang telah berkembang dan menjadi label pembeda antara kontraktor dan pemborong dan hal itu berlaku sampai saat ini.
Sebenarnya tidak masalah seseorang tukang medeskripsikan sebagai pemborong yang sebetulnya maknanya adalah sama dengan kontraktor. Karena memang ujung tombak dari pelaksanaan sebuah proyek pembangunan adalah para tukang bangunan. 
Namun perlu diingat bahwa profesi sebagai pemborong/kontraktor itu sebenarnya memerlukan pengalaman, wawasan, dan keilmuan yang cukup luas dibanding hanya menguasai teknik-teknik pertukangan semata. karena pekerjaan kontraktor bukan lah sebuah pekerjaan yang mudah.
seorang kontraktor harus dapat menangani berbagai pekerjaan yang bukan hanya terkait dengan pelaksanaan pembangunan tetapi juga harus mempunya konsep dan wawasan yang luas seperti yang dituliskan di atas.

Berikut ini tabel Perbedaan antara kontraktor dengan pemborong yang dikenal sebagian masyarakat:

Karakteristik Usaha Kontraktor (Perusahaan) Pemborong (perorangan)
Sifat usaha Perorangan dan badan usaha Lebih berupa usaha Perorangan
Legalitas usaha Perusahaan yang memiliki ijin usaha dan Berbadan hukum Seperti CV, PT, coorporation, dsb Umumnya tidak memiliki ijin usaha dan bukan merupakan perusahaan yang berbadan hukum
Tingkat pendidikan terakhir Rata-rata Pelaku usaha Universitas/akademi Sekolah Menengah Pertama (SMP/SLTP)
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD&ART) perusahaan Umumnya memiliki AD&ART perusahaan yang mengatur mekanisme Usahanya Karena tidak berbadan hukum maka tidak memiliki AD&ART
Kantor Resmi usaha Umumnya memiliki kantor resmi Tidak memilliki kantor resmi
Pengelola/Karyawan/staf usaha Biasanya Lebih dari 1 orang yang terdiri atas Ceo/Owner/Direksi/manejer umum sebagai pimpinan usaha, serta karyawan-karyawan yang memiliki tugas dan bagiannya masing-masing dalam urusan-urusan perusahaan sesuai posisinya masing-masing dalam perusahaan Kebanyakan pemborong hanya usaha yang bersifat perorangan, dan mengelola semua urusan usahanya secara individu, tanpa dibantu/ memiliki karyawan yang membantu urusan usahanya
Struktur organisai/kelembagaan Memiliki struktur organisasi dan rantai kerja (rantai komando) yang jelas Tidak memiliki struktur organisasi yang jelas
Fasilitas penunjang usaha Umumnya memiliki fasilitas penunjang usaha yang cukup memadai seperti, Ruang kantor, sarana kantor (ATK), sarana Telekomunikasi dan multimedia, kendaraan kantor, kendaraan, peralatan proyek lengkap, proyek,gudang, bengkel kerja, dsb Umumnya sangat minim Fasilitas penunjang usahanya, dan lebih banyak menggunakan fasilitas sewaan
Surat ijin usaha (SIUP) Memiliki surat ijin usaha (SIUP) Tidak memiliki surat ijin usaha SIUP
Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP)pribadi & perusahaan Karena memiliki badan hukum resmi Umumnya memiliki Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP)pribadi & perusahaan Karena tidak berbadan hukum resmi Umumnya tidak memiliki Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP)perusahaan
Rekening usaha Umumnya memiliki Umumnya tidak memiliki
Sistem Manajemen usaha Biasanya sudah memiliki system manajemen usaha yang lebih Profesional,terencana, sistematis, terarah, dan memilik program usaha berkesinambungan Umumnya usaha dikelola secara sederhana dan system manajemen yang kurang professional, dan tidak memiliki program yg berkesinambungan
Formalitas kerja Lebih formal dan Rutin Kurang formal
Sistem perencanaan proyek Umumnya Lebih professional dan sistematis, biasanya melalui proses kajian proyek, analisa, melalui gambar arsitektual, gambar kerja, dan perhitungan Rencana Anggaran Biaya yang menghasilkan perencanaan proyek yang matang dan cukup akurat Kebanyakan Perencanaan seadanya, Hanya melalui perhitungan sederhana, kurang sistematis dan kurang akurat
Wawasan & pengetahuan mengenai Teknik Sipil Rata-rata cukup menguasai, atau memiki staf atau konsultan yang khusus membidangi dalam urusan Teknik sipil Rata-rata kurang menguasai
Kemampuan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kebanyakan menguasai atau memiliki staf yang khusus membidangi urusan [enyusunan RAB proyel Kebanyakan tidak menguasai
Kemampuan membuat Gambar Arsitektural (3Dimensi, Bestek, dsb.) Sebagian menguasai atau memiki staf yang khusus membidangi urusan pembuatan gambar-gambar Arsitektural Kebanyakan tidak menguasai
Tingkat apresiasi mengenai estetika dan kelayakan bangunan Umumnya cukup baik Umumnya Kurang
Sistem penunjukan Proyek Umumnya kontraktor menginginkan penunjukan proyek harus melalui kontrak atau Surat Perintah Kerja(SPK) agar memiliki aturan jelas menjamin hak dan kewajiban kontraktor maupun pemilik proyek guna menghindari, konflik dan permasalahan hukum yang muncul di kemudian hari Kebanyakan tidak mementingkan surat kontrak maupun SPK, sebagian besar tidak memahami mengenai Kontrak maupun SPK, sebagian lainnya malah menghindarinya karena kekurang fahaman mengenai pentingnya hal tersebut
Capital, Asset, modal usaha Memiliki Capital, Asset, modal usaha sendiri yang cukup memadai sesuai kapasitas layanan usahanya, sehingga memiliki back up dana untuk mendanai modal awal proyek, untuk menalangi/menutupi pendanaan apabila ada keterlambatan pencairan dana dari pemilik proyek dan yang terpenting lagi untuk menutupi overhead dan defisit dalam anggaran proyek yang ada Jarang yang memiliki Capital, Asset, modal usaha sendiri biasanya hanya semata mengandalkan kucuran dana dari pemilik proyek, dan biasanya kesulitan sekali jika dana dari pemilik proyek terlambat, dan jika mengalami overhead atau defisit dalam anggaran proyek sehingga seringkali meminta kucuran dana yang belum waktunya,atau bahkan meminta pembayaran lebih kepada pemilik proyek dari nilai yang telah disepakati di awal apabila mengalami defisit
Tingkat komitmen dalam kontrak Rata-rata cukup tinggi, karena disamping dituntut harus melaksanakan proyek berdasarkan kontrak hitam diatas putih/yang berkekuatan hukum, juga untuk membangun kepercayaan yang baik dari masyarakat terhadap usahanya, sehingga mengharuskannya berkomitmen penuh terhadap semua kontrak untuk membentuk imej usaha yang baik Rata-rata kurang memiliki komitmen, karena penunjukan nya sebagai pelaksana proyek jarang melalui Kontrak atau SPK, penunjukan dan kesapakatan lebih banyak hanya secara lisan,sehingga tidak memiliki bukti hukum yang kuat secara tertulis, hal ini dapat menciptakan celah bagi munculnya konflik dan pelanggaran
Rata-rata Rasio perbandingan terjadinya Konflik/ permasalahan dengan costumer/pemilik proyek Rata-rata Rasio 10 : 3 Rata-rata Rasio 4 : 3
Rata-rata Tingkat kepercayaan pemilik proyek 70% 30%
Rata-rata tingkat pertumbuhan usaha 20% Kurang dari 5%

Maksud dan Fungsi Efisiensi Bagi Kontraktor
Efisiensi dalam pelaksanaan proyek oleh kontraktor merupakan suatu keharusan dalam rangka menjaga laba yang telah ditargetkan. Efisiensi sama sekali tidak boleh dipelesetkan sebagai tindakan mengurangi takaran, karena efisiensi mensyaratkan suatu output yang sesuai dengan gambar dan spesifikasi rencana.
Banyak definisi tentang efisiensi dalam penelusuran di internet. Tapi dalam posting ini saya akan berikan definisi yang lebih membumi, tentunya versi saya dengan sudut pandang kontraktor.
1)    Pengertian Efisiensi
Efisiensi adalah suatu keadaan atau ukuran perbandingan antara biaya aktual yang dikeluarkan untuk suatu pekerjaan/output/item biaya tertentu dengan biaya yang direncanakan di awal. Efisiensi ternyata adalah kata keterangan, bukan kata kerja.
Definisi efisiensi disini adalah pengembangan definisi standar tentang efisiensi. Dikarenakan merupakan perbandingan antara dua nilai (positif), maka hasilnya tentu > 1 atau < 1 (positif). Saat ini dikatakan efisiensi bila biaya aktual < biaya rencana awal atau perbandingan antara biaya aktual vs biaya rencana awal < 1. Lalu jika sebaliknya dikatakan inefisiensi.
Setelah dicermati, makna efisiensi ternyata menyempit. Seharusnya berdasarkan definisi bermakna suatu keadaan atau ukuran. Saat ini efisiensi bermakna tindakan dimana biaya aktual < biaya rencana awal. Sehingga terjadi penyempitan makna. Tapi apapun itu, rasanya tinggal kita sepakati saja bahwa jika biaya aktual < biaya target (rencana awal) berarti terjadi efisiensi, jika sebaliknya adalah inefisiensi. Semoga bisa disepakati.
2)    Konsep Efisiensi Kontraktor Konstruksi
Konsep efisiensi yang ingin saya pertegas dalam posting ini dan posting berikutnya adalah konsep bagaimana tindakan-tindakan dalam pelaksanaan konstruksi proyek akan menghasilkan efisiensi biaya dimana produk atau output yang dihasilkan haruslah tetap sesuai gambar rencana dan RKS yang disyaratkan dalam kontrak.
Efisiensi biaya atas tindakan-tindakan dalam konstruksi proyek diharapkan sebagai tambahan laba atau setidaknya sebagai extra cost contigency jika terjadi risiko yang tidak terduga. Menurut pengalaman mengerjakan proyek, rasanya tidak pernah ada prediksi risiko yang diperhitungkan dengan baik saat tender.
Jangankan perhitungannya, item risiko pun sering diabaikan. Bahkan ada juga kontraktor yang tidak menghitung risiko sama sekali. Jawaban tidak sehat paling banyak ditemui adalah jika semua risiko diperhitungkan, kapan bisa menang tendernya? itu adalah jawaban yang kurang canggih ilmu risk nya.
Umumnya tindakan yang dilakukan pada kontraktor untuk mendapatkan efisiensi yang utama adalah mendapatkan discount harga yang paling tinggi dengan para vendor sehingga harga aktual yang diharapkan akan serendah mungkin terhadap harga rencana awal. Setelah mendapatkan discount tertinggi dengan para vendor, kontraktor seperti sudah bekerja keras mendapatkan keuntungan. Lalu tarik nafas panjang dan istirahat.
Padahal pemilihan vendor dengan harga terendah (bukan harga terbaik) adalah keputusan yang seringkali keliru. Harga terendah seringkali menyimpan risiko bagi kontraktor dalam pelaksanaannya. Ini sudah sering terbukti.
Suatu kasus nyata yang tak perlu dijelaskan siapa kontraktornya.
Di proyek diperlukan suatu alat berat excavator, kontraktor sibuk mencari penjual excavator bekas yang paling murah. Tak peduli waktu pelaksanaan sudah terlambat. Ketika akan menguji excavator yang termurah (mungkin se-Indonesia), Kontraktor mendapat info bahwa ada excavator yang lebih murah lagi.
Maka dibatalkanlah rencana uji coba excavator yang sudah direncakan. Kontraktor akhirnya membeli excavator yang lebih murah dari yang termurah. Apakah tindakan itu Efisien? Ternyata tidak. Ketika alat excavator tersebut mulai digunakan di proyek, ternyata ada komponen yang perlu dibeli dulu. Beli komponen alat berat tentu perlu transport karena hanya tersedia di kota besar.
Kemudian begitu dipakai beberapa saat, ada kabel yang korslet. Setelah berhasil sempat digunakan beberapa jam, tingkat konsumsi solar sangat tinggi (mungkin karena saking tua dan maintenance yang jelek). Daya tahan pemakaian hanya beberapa hari. Akhirnya kantor proyek jadi bengkel sepanjang pelaksanaan proyek.
Alat tersebut setelah setahun proyek selesai tidak juga di demob walaupun personil kontraktor sudah lama tidak ada di lapangan karena pekerjaan yang sudah selesai. Efisiensi yang berubah jadi inefisiensi /risiko yang tak terlihat (hidden cost).
Berdasarkan pengalaman, kejadian hal yang terduga dalam pelaksanaan proyek berdampak pada biaya sekitar 1-5%. Jika dianggap keberhasilan mengatasi masalah (problem solving) adalah 50% (termasuk bagus), maka dampaknya menjadi 0,5 – 2,5%.
Angka ini jika dihubungkan dengan Laba bersih suatu perusahaan jasa konstruksi yang berkisar 3-5%, tentu menjadi sangat beresiko, sangat rawan bagi perusahaan tersebut mengalami kerugian secara korporat. Efisiensi adalah jawaban tepat agar target laba dapat tetap tercapai dan bahkan jika dilakukan secara sistematis, diharapkan dapat menambah laba perusahaan. Perlu penelitian atas data-data yang disebutkan di atas.
Bisnis Dan Keberadaan Kontraktor Di Indonesia
Bisnis Kontraktor merupakan bisnis yang dikatakan menggiurkan meskipun resiko untuk tidak untung alias rugi pun besar. Bisnis ini bisa dikatakan menggiurkan karena disebabkan meningkatnya pembangunan baik dari sektor pemerintahan maupun swasta, bisnis perumahan, apartement yang dikembangkan oleh pengembang-pengembang swasta dan pemerintah memperbanyak infrastuktur seperti jalan tol trans sumatera, jawa.
Selain jalan tol pemerintah juga membangun double double track (DDT), kemudian LRT dan MRT. Jasa bisnis kontraktor tidak membutuhkan modal yang besar. Modal awal diperkirakan dari modal kerja, yaitu modal untuk membayar karyawan selama 6 bulan, alat-alat kantor, dan dana operasional.
Meningkatnya keinginan orang untuk membangun rumah dengan desain yang berbeda, sedikitnya waktu yang dipunyai oleh klien dikarenakan kesibukan yang cukup padat, dan kecepatan serta efisiensi pembangunan mendorong keberadaan kontraktor untuk meawarkan jasa-nya. Kemudian pada sektor pemerintahan dengan adanya program suatu kota itu sendiri dalam hal pembangunan misalanya pembangunan rusunawa, tol dalam kota menjadikan keberadaan kontraktor sangat diperlukan.
Postingan ini merupakan buah pengalaman saya dalam mengerjakan proyek dan kebetulan saya akademisi dalam bidang ini jadi saya menuliskan dengan tujuan berbagi dan menyajikan informasi lebih untuk para pembaca.

0 komentar