Tata Cara Mengurus Dan Menghitung Biaya IMB

March 13, 2018
Setiap daerah mempunyai aturan tersendiri yang berkaitan dengan kewenangan-nya. Akan tetapi, bila kerja sama antar wilayah gagal maka akan berakibat fatal terhadap keseimbangan secara keseluruhan. Dalam isitilah yang berkaitan dengan membangun, ada beberapa hal yang kadang sangat asing jika tudak berkecimpung dalam dunia konstruksi, misalnya KDB (koefisean dasar bangunan), KLB (koefisien lantai bangunan) dan KDH (koefisien daerah hijau).
Pada postingan ini saya menuliskan materi mengenai izin mendirikan bangunan (IMB), setiap daerah mempunyai prosedur yang berbeda dalam hal pengurusan IMB, dan pada tulisan ini saya akan memaparkan membuat IMB di DKI Jakarta, untuk lebih mengenal IMB saya memaprkan pengertianya dibawah ini.
Pengertian IMB
Tata Cara Mengurus Dan Menghitung Biaya IMB
Izin mendirikan bangunan atau disingkat IMB merupakan izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pribadi, sekelompok orang, atau badan untuk membangun dalam rangka pemanfaatan ruang sesuai dengan izin yang diberikan. IMB diterbitkan dengan tujuan menciptakan tertib bangunan dan penataan bangunan agar sesuai dengan peruntukanya.
Dalam setiap IMB akan diikuti dengan retribusi IMB, yaitu pungutan daerah atas pemberian izin mendirikan bangunan kepada pribadi atau badan yang besarnya berbeda-beda dalam setiap daerah karena besarnya retribusi diatur dalam peraturan daerah dan secara rinci dibuat keputusan kepala daerah.
Dalam setiap pembangunan gedung baik akan digunakan untuk rumah, kantor, toko, hotel, bengkel, harus memenuhi kaidah dasar yaitu sebagai berikut:
1)    Memenuhi persyaratan administrasi yang meliputi:
a)   Status tanah dan izin dari pemanfaat tanah dan                 
b)   Izin mendirikan bangunan.
2)    Memenuhi ketentuan teknis bangunan yang meliputi
a)   Sempadan bangunan
b)   Kepadatan dan ketinggian bangunan
c)   Sirkulasi dan parker
d)   Rencana pemetaan
e)   Ruang terbuka dan tata hijau
f)    Prasarana dan utilitas
3)    Memenuhi keandalan bangunan yang meliputi:
a)   Fungsi bangunan
b)   Keamanan dan keselamatan
c)   Kesehatan dan kenyamanan
d)   Kelengkapan bangunan
Ketentuan normative tersebut bisa terlaksana jika pemerintah dan masyarakatnya patuh pada ketentuan. Dalam membangun ada azas teknis yang harus diikuti yaitu:
1)    Keseimbangan
2)    Keserasian
3)    Berkelanjutan, dan
4)    Keterbukaan
Perizinan Daerah
-       Panduan Mengurus IMB
1)    Kelengkapan Persyaratan
a)   Mengisi dua lembar formulir permohonan
b)   Melampirkan dua lembar fotokoi KTP
c) Melampirkan dua rangkap fotokopi sertifikat tanah, surat bukti yang disahkan kelurahan, atau surat keterangan dari notaris.
d)   Melampirkan dua lembar gambar rencana bangunan.
Sebelum IMB dibuat maka dilakukan dulu pengukuran dan pembuatan suart ukur dengan persyaratan sebagai berikut:
a)   Mengisi formulir permohonan
b)   Fotokopi KTP, KK, bukti kewarganegaraan, dan surat pernyataan ganti nama
c)   Surat kuasa dan KTP penerima kuasa
d)   Fotokopi bukti pelunasan PBB tahun berjalan.
e)   Bukti pelunasan BPHTB dan PPH/SSP
f)    Fotokopi atas hak berupa:
-       Girik letter C (untuk tanah bekas milik adat)
-    Surat garapan, rekomendasi lurah dan camat, kartu sewa, kartu kavling (untuk tanah negara)
g)  Surat-surat bukti peralihan berupa akte jual beli, hibah, tukar menukar, risalah lelang dan kantor lelang negara bilamana bidang tanah tersebut karena lelang, pembagian warisan, surat keterangan waris.
h)  Surat berupa bukti peralihan atau perolehan hak berupa akte pemindahan hak tukar menukar
i)   Surat keterangan riwayat tanah dibuat oleh lurah bahwa tanah yang diinginkan tidak dalam keadaan sengketa, tidak dijaminkan, dan belum pernah dialihkan.
j)   Suarat pernyataan permohonan diatas materai bahwa bidang tanh tersbut telah dipasang tugu atau patok batas.
2)    Besarnya Biaya Retribusi IMB
Rumus yang digunakan untuk menghitung biaya pembuatan IMB adalah sebagai berikut:
Besarnya biaya IMB = Luas x TJB x TPJ x 1%
Keterangan:
Luas  = Luas bangunan yang akan didirikan
TJB   = Tarif jenis bangunan sesuai dengan perda (tabel tariff retribusi IMB)
TPJ    = Tingkat penggunaan jasa adalah perkalian dari beberapa factor koefisien, meliputi:
a)   Koefisien kelas jalan
b)   Koefisien status bangunan
c)   Koefisien tingkat bangunan
d)   Koefisien gunan bangunan
e)   Koefisien kelas bangunan
Contoh tabel boaya IMB per m2 di Jakarta selatan, sesuai dengan perda No.3 tahun 1999 dan SK gubernur No.63 tahun 2000.

Tabel biaya IMB dari masing-masing jenis bangunan:

Bangunan Perumahan
Harga
Perumahan kecil Rp. 50.000,00
Perumahan sedang Rp. 75.000,00
Perumahan besar Rp. 100.000,00
Rumah susun sederhana Rp. 50.000,00
Bangunan sosial
Bangunan tempat ibadah Rp. 0
Bangunan bukan tempat ibadah Rp. 100.000,00
Bangunan usaha
Industry/pergudangan Rp. 150.000,00
Perdangangan/perkantoran Rp. 200.000,00
Bangunan sementara Rp. 50.000,00
Bangunan bangunan yang dimohonkan sendiri Rp. 50.000,00

Di pisat kota, seperti Jakarta pengurusan IMB dapat diajukan ke dinas tata kota (DTK), dinas pengawasan pembangunan kota (DP2K) dan bahkan pertanahan nasional (BPN), tetapi untuk IMB yang sedrhana dilakukan di tiap kecamatan. Proses pengurusan IMB untuk rumah tinggal non real estate memakan waktu 25 hari dengan perincian sebagai berikut:
a)   Surat pengukuran situasi tanah (PST) 10 hari
b)   Surat keterangan rencana kota (KRK) 5 hari
c)   Surat keterangan rencana tata letak bangunan (RTLB) 10 hari
2)    Penolakan Permohonan IMB
Suatu permohonan IMB ditolak jika:
a)   Tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan
b)   Bertentangan dengan rencana kota
c)   Bangunan yang direncanakan tidak sesuai dengan peruntukan tanah pada lokasi dimaksud.
d)   Di atas persil dimohon terdapat rencana jalan atau pelebaran sehingga sisa luas tanah tidak dapat dibangun sesuai dengan persyaratan peruntukan
e)   Bangunan yang dimohon tidak sesuai ketentuan teknis lainya.
f)    Mengganggu dan mengakibatkan kerusakan terhadap kelestarian, keserasian dan keseimbangan lingkungan.
g)   Lama waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan KSB/IMB adalah 16 hari masa kerja, dan
h)   Bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
i)     Bangunan dapat dibongkar jika:
j)    Pelaksanaan mendirikan bangunan bertentangan, tidak sesuai atau menyimpang dari izin yang telah diberikan.
k)   Pelaksanaan mendirikan bangunan tidak memliki izin.
Selesai sudah postingan mengenai menghitung biaya IMB, bahwa postingan ini merupakan lanjutan dari postingan sebelumnya yang berjudul langkah membuat RAB, semoga materi ini membantu saudara yang sedang mengurus administrasi untuk hal pembangunan, mohon maaf apabila ada keurangan, sekian dan terimaksih.

0 komentar