Cara Membuat CV Konsultan Perencana dan Pengawasan Jasa Konstruksi

October 02, 2020

Cara Membuat atau Langkah Pendirian CV Konsultan Perencana dan Pengawasan jasa konstruksi. Lingkup konstruksi CV atau PT diantaranya ada konsultan dan kontraktor. Postingan ini akan membahas bagaimana langkah-langkah untuk mendirikan CV Konsultan.

Persyaratan berdirinya CV konsultan perencana diantaranya CV konsultan tersebut memiliki.

1. Akta Notaris

2. SBU (Sertifikasi Badan Usaha)

3. IUJK/SIUJK (Surat Ijin Jasa Konstruksi)

Bagaimana Cara Membuat Akta Notaris

Cara membuat akta notaris CV konsultan Syarat-nya untuk pendirian CV minimal adalah 2 orang.

1 orang comanditer dan 1 Direktur, jika 3 orang biasanya 1 comanditer kemudian 2 orang lagi direktur dan wakil direktur.

Pikirkan terlebih dahulu sebelum mendatangi notaris CV konsultan yang akan dibuat.

Hendaknya datang ke kantor Notaris dengan membawa IMB (izin Mendirikan Bangunan), KTP Dan nama CV tersebut.

Kemudian konsultasikan kepada notaris bahwasanya ingin membuat CV Konsultan Perencanan dan Pengawas konstruksi.

Jika sudah mengutarakan bahwa anda ingin membuat CV konsultan maka notaris akan memberikan KBLI (klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) untuk anda pilih.

KBLI (klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah klasifikasi rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktifitas kegiatan ekonomi.

KBLI terdiri dari kategori A sampai kategori U, dan setiap kategori memiliki klasifikasi bidang usaha dan kode-kode di dalamnya.

Untuk CV konsultan perencana & pengawas konstruksi KBLI yg digunakan adalah kategori M (Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis) dengan kode:

(71) AKTIVITAS ARSITEKTUR DAN KEINSINYURAN; ANALISIS DAN UJI TEKNIS

(711)  AKTIVITAS ARSITEKTUR DAN KEINSINYURAN SERTA KONSULTASI TEKNIS YBDI

(7110)  AKTIVITAS ARSITEKTUR DAN KEINSINYURAN SERTA KONSULTASI TEKNIS YBDI

(71101) AKTIVITAS ARSITEKTUR

(71102)  AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI

Setiap kode memiliki detail dan rincian, untuk lebih mengetahui sobat situs teknik sipil bisa mengunduh di website OSS (Online Single Submision).

Kemudian ajukan nama untuk CV tersebut, siapkan 3 nama.

Kenapa harus 3 nama???

karena untuk jaga-jaga jikalau namanya sudah ada yang memakai.

Ke 3 (tiga) nama tersebut akan di cek oleh notaris pada sistem AHU (administrasi Hukum Online).

Setelah nama CV ada, pihak notaris akan menyusun membuat akta cv tersebut.

Untuk anggaran dasar CV biasanya pihak notaris mengetahui yg lazimnya dipakai untuk CV tersebut.

Proses pembuatan akta bisanya cepat sekitaran 3 hari sampai 7 hari. Ketika akta tesebut sudah selesai, langkah selanjutnya adalah membuat SKDU.

Membuat SKDU

SKDU adalah Surat Keterangan Domisili Usaha, SKDU dikeluarkan oleh kantor kelurahan dimana kantor CV tersebut berdomisili.

Persyaratan untuk membuat SKDU diantaranya Akta Notaris dan KTP Direktur.

Untuk prosesnya kira-kira memakan waktu sekitar 2 hari, 1 hari di kantor kelurahan yang kemudian di tanda tangan dan di cap oleh pak lurah, kemudian diberikan ke kecamatan untuk di tanda tangan dan di cap.

Perihal biaya membuat SKDU gratis jikalau di daerah saya, di jawa barat.

Setelah terbitnya SKDU langkah berikutnya membuat cap/stempel logo CV, kemudian membuat NPWP CV membawa cap/stempel logo CV tersebut.

Membuat NPWP CV

Membuat NPWP CV maka perlu ke kantor pajak, untuk syaratnya Akta Notaris, SKDU dan KTP Direktur.

Membuat Rekening Bank Nama CV

Ketika Akta Notaris, cap/stempel dan NPWP CV sudah dimiliki maka bisa dilanjutkan dengan membuat rekening bank atas nama CV tersebut. Sesudah beres dari bank langkah selanjutnya sebagai berikut.

Login OSS

Masuk google ketik OSS kemudian daftar membuat akun. Caranya membuat akun OSS menggunkan email CV, setelah itu masukan data CV mulai dari nama CV, alamat CV, No telepon CV, Pengurus aktif, pengurus pasif CV (pengurus aktif itu Direktur & pengurus pasif Comanditer).

Kemudian memilih KBLI sesuai yang tercantum pada Akta Notaris.

Setelah langkah demi langkah mengisi di OSS maka akan terbit NIB.

Apa itu NIB???

NIB adalah Nomor Iduk Berusaha yang dikeluarkan resmi oleh negara republik indonesia untuk mengganti TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

Di step ini ,dokumen yang diperoleh dari OSS diantaranya NIB, Izin Lokasi, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), Izin Lingkungan, Keanggotaan BPJS Kesehatan Dan Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.

Membuat SBU

Setelah mendapatkan dokumen-dokumen tersebut berikutnya adalah membuat SBU (Sertifikasi Badan Usaha).

SBU (Sertifikasi Badan Usaha) dikeluarkan oleh Asosiasi Badan Usaha seperti:

-     Perhimpunan Perusahaan Perencana Nasional (P3N)

-     Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO)

-     Persatuan Konsultan Indonesia (PERKINDO)

-     Asosiasi Ahli Konsultan Indonesia (ASAKINDO)

-   Asosiasi Perusahaan Konsultan dan Pengawasan Konstruksi (ASPEKONI)

-     Asosiasi Konsultan Nasional Indonesia (ASKONI)

-     Asosiasi Konsultan Indonesia (AKOINDO)

Syarat membuat SBU diantaranya:

-     Akta Notaris

-     NIB (Nomor Induk Berusaha)

-     SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

-     Izin Lokasi

-     Izin Lingkungan

-     SKDU

-     NPWP CV

-     KTP Direktur

-     Email/No.Hp

-     SKA (Surat Keterangan Ahli)

Syarat dari no 1 sampai no 9 sudah dipaparkan, nah syarat no 10 bagi yang belum mengetahui SKA, SKA merupakan Surat Keterangan Ahli yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi.

Membuat SKA

Jadi ada Asosiasi Badan Usaha dan Asosiasi Profesi. Asosiasi Badan Usaha untuk mendapatkan SBU (sertifikasi Badan Usaha), dan Asosiasi Profesi untuk mendapatkan SKA (Surat Keterangan Ahli).

Baca: Daftar Asosiasi Profesi & Asosiasi Badan Usaha Kontraktor, Konsultan di Indonesia

Untuk membuat SKA yaitu ke kantor Asosiasi

Syarat-nya adalah:

-     Ijazah Teknik Sipil

-     KTP

-     NPWP Pribadi

-     Pas Foto 3 x 4

-     Email/No.Hp

Berikut beberapa diantaranya Aosiasi Profesi:

-     Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Nasional (ATAKNAS)

-     Gabungan Tenaga Teknik Indonesia (GATTINDO)

-     Ikatan Ahli Pracetak Dan Prategang (IAPPI)

-     Perkumpulan Tenaga Ahli Profesional Indonesia (PERTAPIN)

-     Ikatan Arsitek Indonesia (IAI)

-     Ikatan Ahli Konstruksi Indonesia (IAKI)

Proses membuat SKA biasanya 3 hari sampai dengan 7 hari untuk harganya sekitaranya 3 juta rupiah untuk SKA Muda, tenteu berbeda harganya dengan SKA Madya dan SKA Utama.

Untuk Apa SKA itu???

SKA dipergunakan untuk lulusan Teknik Sipil, Arsitektur, Elektro sebagai kecakapan bahwasanya orang tersebut merupakan tenaga ahli pada bidang-nya.

Untuk CV orang yang mempunyai SKA biasanya mereka yang akan menjadi PJTU (Penanggung Jawab Teknis Usaha).

Bentuk dari SKA adalah tampilan fisik dokumen seperti sertifikat yang menerangkan bahwa orang tersebut tenaga ahli pada bidang yang di pilih. Kemudian sertifikat tersebut dilampirkan sebagai persyaratan untuk membuat SBU (sertifikasi Badan Usaha).

Kembali Ke SBU

Proses membuat SBU untuk CV Konsultan Perencana Dan Pengawas kontruksi bagi CV yang baru yaitu Sub Klasifikasi K1, Sub Klasifikasi K1 ialah maksimum 6 sub klasifikasi pada maksimum 3 klasifikasi yang berbeda.

Baca:

Untuk lama pembuatanya memakan waktu sekitar 1 minggu, kisaran harga sekitar 12 juta sampai 15 juta.

Yang diperoleh dari Asosiasi Badan Usaha adalah dokumen SBU seperti sertifikat dan KTA (Kartu Tanda Anggota).

Membuat IUJK/SIUJK

Selanjutnya yang terakhir adalah mendapatkan IJUK atau SIUJK

IUJK (Ijin Usaha Jasa Konstruksi) atau (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi) adalah dokumen yang dikeleuarkan oleh pemerintah daerah, dikeluarkan nya oleh Kantor DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Persyaratan nya yaitu:

-     Akta Notaris

-     SKDU

-     NPWP CV

-     NIB

-     SIUP

-     Izin Lokasi

-     Izin Lingkungan

-     SBU (Sertifikasi Badan Usaha)

-     Pas Foto Direktur

-     Pas Foto Tenaga Ajli

-     Surat Pernyataan Pengikat diri Untuk Tenaga Ahli

-     PJT (Penanggung Jawab Teknik Usaha)

Jadi langkah akhir untuk mendapatkan IJUK atau SIUJK setelah persyaratan lain sudah terpenuhi seperti Akta notaris, SBU (Sertifikasi Badan Usaha) dan lain hal seperti dijelasakan diatas.

Jika ingin ringkasanya berikut ini adalah ringkasan tahap demi tahap persyaratan untuk membuat CV Konsultan Perencana Dan Pengawas Konstruksi.

Ringkasan Langkah Pendirian CV

1)          Membuat Akta Notaris

Persyaratan:

-     KTP

-     IMB

-     Nama CV

Harga: ± Rp.3.000.000

2)          Membuat SBU (Sertifikasi Badan Usaha)

Persyaratan:

-     Akta Notaris

-     NIB (Nomor Induk Berusaha)

-     SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

-     Izin Lokasi

-     Izin Lingkungan

-     SKDU

-     NPWP CV

-     KTP Direktur

-     Email/No.Hp

-     SKA (Surat Keterangan Ahli)

3)          Membuat IUJK atau SIUJK

-     Akta Notaris

-     NIB (Nomor Induk Berusaha)

-     SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

-     Izin Lokasi

-     Izin Lingkungan

-     SKDU

-     NPWP CV

-     KTP Direktur

-     Email/No.Hp

-     SKA (Surat Keterangan Ahli)

-     SBU (Sertifikasi Badan Usaha)

-     Pas Foto Direktur

-     Pas Foto Tenaga Ajli

-     Surat Pernyataan Pengikat diri Untuk Tenaga Ahli

-     PJT (Penanggung Jawab Teknik Usaha)

Rincian Biaya Pembuatan CV Konsultan

Akta Notaris ± Rp.3.000.000

Pembuatan SKA ± Rp. 2.500.000

Membuat Cap Stempel CV ± Rp. 100.000

Membuat SBU+KTA Sub Klasifikasi K1 ± 15.000.000

Total biaya yang dikeluarkan sekitaran Rp. 20.000.000 lebih sedikit.

Biaya akan lebih besar jika kantor untuk CV harus sewa/kontrak.

Untuk biaya lainya ketika CV atau perusahaan sudah berdiri tinggal melengkapi fasilitas kantor seperti Meja, PC/Laptop, Printer, Meteran dan alat lainya sesuai kebutuhan.

Kesimpulan

Membuat CV konsultan Perencana dan Pengawas konstruski yang dijelaskan pada postingan ini merupakan pengalaman pada tahun 2020, dimana serba Online, seperti beberapa dokumen dikelurakan oleh OSS dan IUJK/SIUJK dikeluarkan oleh OSS, hanya saja kita perlu mendatangi dinas terkai dalam hal ini DPMPTSP untuk memberikas berkas persyratan fisik yang sudah kita upload sebelumya pada website OSS.

0 komentar