Prakualifikasi Kontraktor

January 19, 2019

Postingan tentang penilaian terhadap kontraktor/pemborong (prakulifikasi, kualifikasi dan klasifikasi. Di postingan ini dijelasakan terlebih dahulu menganai prakualifikasi.
Postingan ini merupakan salah satu bab yang dijelaskan dalam mata kuliah manajemen konstruksi, atau mnajemen proyek dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana proses pelelangan/tender terselenggara.
Prakualifikasi
Dalam prosedur pemborongan bangunan setelah adanya pemberitahuan kepada para pemborong melalui iklan atau undangan, maka sebelum ikut-serta dalam penawaran dan pelelangan, baik itu lelang umum atau terbatas para pemborong disyaratkan memenuhi persyaratan prakualifikasi terlebih dulu.


Prakualifikasi Kontraktor
Persyaratan Pra-Kualifikasi ditujukan untuk dapat mengadakan penilaian terhadap pemborong mengenai kemampuan ataupun mutu dari pemborong. Prakualifikasi disyaratkan khusus bagi pemborong yang akan ikut serta dalam penawaran dan pelelangan dalam pemborongan bangunan.
Prakualifikasi dalam hal ini merupakan kualifikasi yang diadakan pada saat sebelum pelelangan pekerjaan. Jadi prakualifikasi hanya berlaku untuk suatu penentuan saja, dan merupakan seleksi pendahuluan saja.
Cara penilaian dilakukan dengan pengisian kuesioner yang harus diisi oleh pemborong yang memuat syarat-syarat tertentu yang ternyata berbeda untuk daerah Propinsi yang satu dan yang lain.
Perbedaan persyaratan tentang prakualifikasi dan kualifikasi yang berbeda-beda di setiap daerah inilah yang menjadi keberatan bagi para kontraktor, terutama kontraktor luar negeri, yang berdasarkaan joint venture melaksanakan kerjasama dalam pekerjaan pemborongan bangunan.
Apa yang dimaksud dengan Joint Venture?
Joint Venture adalah kerjasama beberapa pihak, baik itu instasi atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha bersama khususnya dalam hal ini adalah proyek konstruksi.
Melalui prosedur prakualifikasi dapat menilai informasi yang dapat disimpulkan dari jawaban kuesioner yang harus diisi oleh para kontraktor. Dari informasi yang diperoleh dari kuesioner itu yang kadang kadang cukup luas, dapat diketahui segala sesuatu tentang kondisi calon penawar, yaitu tentang keahliannya, pengalaman, kemampuan finansiil, kemampuan operasionil dan lain-lain.
Sekarang berdasarkan SK Presiden No. 14 tahun 1979 telah ada ketentuan tentang unsur-unsur yang disyaratkan untuk lulus dalam Prakualifikasi sebagai berikut:
-        Adanya akte pendirian
-        Adanya surat izin usaha yang masih berlaku
-        Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
-        Mempunyai alamat tetap yang sah, jelas dan nyata
-        Nasabah yang baik dari Bank yang diakui oleh Pemerintah
-        Kemampuan modal usaha
-        Berada dalam keadaan mampu dan tidak dinyatakan pailit
-        Mempunyai konduite yang baik dan tidak masuk Daftar Hitam
- Mempunyai referensi pekerjaan yang baik untuk bidang usaha yang diprakualifikasikan
-        Pimpinan perusahaan mempunyai akhlak yang baik dalam kegiatan usahanya
-        Pimpinan perusahaan tidak berstatus pegawai negeri
-        Syarat-syarat golongan pemborong/rekanan
-  Pemberian kelonggaran/keutamaan bagi pemborong/rekanan golongan ekonomi lemah berupa pemberian bobot yang lebih tinggi dalam penilaian kriteria prakualifikasi.
Pernyataan lulus prakualifikasi demikian berlaku untuk jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang selama-lamanya satu tahun.

0 komentar