Kualifikasi Dan Klasifikasi Kontraktor | SITUS TEKNIK SIPIL

Kualifikasi Dan Klasifikasi Kontraktor


Postingan lanjutan dari bab tentang penilaian terhadap kontraktor/pemborong. Pada tulisan ini dijelasakan perihal kualifikasi pemborong dan klasifikasi pemborong, pengertian tersebut dijelaskan dibwah ini.
Kualifikasi Pemborong
Persyaratan kualifikasi menurut kepustakaan dan pengetahuan ditujukan untuk menilai pemborong atau seleksi terhadap pemborong mengenai kemampuannya atau tingkatannya, sehingga terdapat penggolongan pemborong menurut tingkat-tingkat kemampuan, mulai dari yang kuat, sedang dan kurang.
Kualifikasi Dan Klasifikasi Kontraktor
Penilaian demikian didasarkan pada data yang disimpulkan dari persyaratan untuk prakualifikasi, yaitu menilai keahlian, pengalaman, kemampuan keuangan, kemampuan peralatan (equipment), kemampuan operasional, kemampuan personil dan lain-lain.
Kualifikasi berlaku untuk jangka waktu yang lebih lama. Di luar negeri yaitu di Malaysia dan Philipina lazimnya berlaku untuk 2 atau 3 tahun. Sedangkan prakualifikasi disyaratkan jangka waktu lebih pendek yaitu 1 tahun dan diadakan setiap kali pada waktu mengajukan penawaran untuk ikut dalam pelelangan.
Dengan demikian pemborong/kontraktor yang tidak kompeten atau tidak bonafide telah dapat tersisihkan lebih dahulu. Dalam praktek tercipta daftar kualifikasi pemborong di setiap daerah provinsi yang membagi-bagi kualifikasi pemborong atau tingkatan-tingkatan menurut kemampuannya.
Penentuan kualifikasi demikian ditentukan oleh panitia tingkat Propinsi sedang Panitia tingkat Kabupaten /Kotamadya hanya berfungsi sebagai pembantu. Dalam praktek kepanitiaan tersebut umumnya terdiri atas unsur-unsur departemen atau kementrian pekerjaan umum dan Pemerintah Daerah dan dinas yang mendapat proyek.
Dalam praktek sering dikacaukan antara persyaratan prakualifikasi dan kualifikasi. Juga sertifikat ijazah yang diberikan untuk prakualifikasi sama saja dengan kualifikasi dan bahkan tumbuh dengan pengertian klasifikasi.
Berikut ini merupakan tabel batasan jumlah bidang dan sub bidang jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor).

Kualifikasi Jumlah Bidang dan Sub Bidang Bentuk Badan Usaha Keterangan
Gred 1 Maksimum 2 sub bidang Perorangan Hanya untuk usaha orang perseorangan
Gred 2 Maksimum 4 sub bidang dari 4 bidang Berbentuk PT, CV, Firma atau Koperasi Perusahaan baru berdiri dapat mengajukan Gred 2 tanpa pengalaman kerja
Gred 3 Maksimum 6 sub bidang dari 5 bidang Berbentuk PT, CV, Firma atau Koperasi Perusahaan telah memiliki Gred 2
Gred 4 Maksimum 8 sub bidang dari 5 bidang Berbentuk PT, CV, Firma atau Koperasi Perusahaan telah memiliki Gred 3
Gred 5 Maksimum 10 sub bidang dari 5 bidang Harus berbentuk PT (tidak termasuk PT-PMA) Perusahaan baru berdiri dan belum berusia 1 tahun, dapat mengajukan Gred 5 tanpa pengalaman kerja
Gred 6 Maksimum 12 sub bidang dari 5 bidang Harus berbentuk PT (tidak termasuk PT-PMA) Perusahaan telah memiliki Gred 5 sebelumnya
Gred 7 Sesuai kompetensinya Harus berbentuk PT, termasuk badan usaha PT-PMA Perusahaan telah memiliki Gred 6 seebelumnya, kecuali untuk badan usaha PT-PMA
Untuk penjelasan penetapan kualifikasi usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) diatur dalam peraturan LPJK No.2 tahun 2013 tanggal 15 januari 2013).
Lebih detailnya bisa mengunjungi situs resmi LPJK yang di dalamnya dijelaskan kualifikasi orang perorangan, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar beserta persyaratan yang harus dipenuhi.
Klasifikasi Pemborong
Pengertian klasifikasi terhadap pemborong berbeda dengan kualifikasi, yaitu menilai pemborong/kontraktor menurut jenis/bidang atau spesialisasi yang dilakukan.
Sehingga terdapat pembedaan pemborong menurut sifatnya spesialisasi pekerjaan berupa: Bidang tehnik sipil, bidang instalasi, bidang teknik pengairan, bidang arsitektur.
Namun pelaksanaan dalam praktek nampak dari rumusan sertifikat ijazah yang diberikan, pengertian tersebut dikacaukan saja antara kualifikasi dan klasifikasi.
Maka hendaknya Dipartemen pekerjaan umum atau Direktorat Cipta Karya menetapkan bentuk yang seragam mengenai masing-masing sertifikat dan persyaratan yakni seharusnya berbeda bagi prakualifikasi, kualifikasi dan klasifikasi.
Karena terutama persyaratan Prakualifikasi dan Kualifikasi benar-benar merupakan penilaian terhadap pemborong yang dapat menyangkut keselamatan umum dan kesejahteraan masyarakat serta ketertiban pembangunan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kualifikasi Dan Klasifikasi Kontraktor"

Post a Comment