Jenis Jaminan Dalam Perjanjian Pemborongan Bangunan

January 16, 2019

Postingan ini membahas jaminan bank, tender garansi, jaminan tender, jaminan pelaksanaan, uang muka dan lain hal yang berkaitan dengan lingkup konstruksi dengan unsur-unsur bank, kontraktor/pemborong atau sebagai pelaku usaha yang menjalankan bisnis konstruksi.
Khususnya mengenai masalah jaminannya di mana dalam perjanjian pemborongan bangunan disyaratkan adanya jaminan Bank yang harus dipenuhi oleh si pemborong, berlakulah ketentuan-ketentuan dari Perbankan dan ketentuan-ketentuan dari APBN yang dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 14 tahun 1979.
Pengertian Jaminan Bank
Jenis Jaminan Dalam Perjanjian Pemborongan Bangunan
Jaminan Bank adalah suatu jenis penanggungan di mana yang bertindak sebagai penanggung adalah Bank.
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Perbankan Undang-undang No. 14 tahun 1967 ditentukan bahwa Bank Umum tergolong jenis Bank yang berhak memberikan Bank garansi di dalam usahanya pasal 33 ayat 7.
Bank garansi terjadi jika Bank selaku penanggung diwajibkan untuk menanggung pelaksanaan pekerjaan tertentu, atau menanggung dipenuhinya pembangunan tertentu kepada kreditur, manakala debitur wanprestasi.
Apa yang dimaksud dengan wanprestasi?
Wanprestasi adalah suatu kondisi dimana debitur berada dalam keadaan lalai.
Dalam perjanjian pemborongan bangunan disyaratkan adanya jaminan Bank yang berupa jaminan tender (tender garansi/tender bond) dan jaminan pelaksanaan (performance bond) yang harus dipenuhi oleh si pemborong sebelum pelaksanaan tender dan sebelum pelaksanaan pekerjaan jaminan uang muka (prepayment bond) harus dipenuhi sebelum pembayaran uang muka.
Ditentukan juga adanya kontra garansi dari pemborong sebelum pemberian Bank garansi oleh Bank. Adanya ketentuan demikian menyangkut pada satu pihak kebijaksanaan dalam perbankan sebagai pihak yang harus memberikan Bank garansi atau memberikan fasilitas kredit dalam perjanjian pemborongan.
Pada lain pihak menyangkut kebijaksanaan dalam Anggaran Belanja Negara sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Presiden No. 14 tahun 1979 tentang Pelaksanaan APBN.
Jaminan Tender/Jaminan Penawaran
Bank garansi/jaminan Bank yang berwujud tender garansi, adalah bentuk perjanjian penanggungan di mana Bank menjamin pembayaran sejumlah uang yang tertentu untuk memenuhi syarat penawaran di dalam pelelangan pemborongan pekerjaan.
Khususnya untuk pemborongan bangunan yang dilakukan oleh pemerintah sebagai pihak yang memborongkan untuk dapat menunjuk/memilih pemborong yang bonafid dan dapat memenuhi persyaratan-persyaratan pelaksanaan pemborongan dengan biaya yang murah dan bertanggung-jawab, maka kepada para pemborong itu diwajibkan mengadakan penawaran-penawaran yang kemudian diadakan pelelangan.
Untuk dapat mengikuti pelelangan pekerjaan demikian kepada pemborong selain diwajibkan mengajukan penawaran-penawaran, juga disyaratkan adanya jaminan Bank yang berupa tender garansi.
Adanya jaminan Bank yang berupa tender garansi ini telah lazim dalam praktek perjanjian pemborongan bangunan dan praktek perbankan di Indonesia.
Di mana persyaratannya telah diatur dalam peraturan khusus berbentuk Keputusan Presiden dan perjanjiannya dituangkan dalam modal-modal tertentu dari Bank.
Pada tender garansi Bank sebagai penanggung baru bersedia untuk memberikan jaminan penawaran bagi kepentingan pemborong, jika pemborong telah menyetorkan sejumlah uang tertentu kepada Bank, atau meminjam kredit dari Bank yang besarnya sesuai dengan jumlah persentase yang wajib dibayarkan memenuhi syarat pelelangan.
Jika pada Bank telah terdapat deposito atau rekening dari pemborong tersebut, maka Bank tinggal memblokir dari rekining jumlah uang jaminan tender itu jaminan penawaran tersebut segera dikembalikan kepada pemborong apabila yang bersangkutan tidak menjadi pemenang dalam pelelangan.
Selanjutnya jaminan penawaran itu akan menjadi milik negara apabila pemborong yang telah mengajukan penawaran mengundurkan diri setelah memasukkan surat penawarannya.
Jaminan penawaran tersebut akan dikembalikan kepada pemborong yang menang setelah kontrak ditanda-tangani dan telah memulai pelaksanaan Pekerjaan.
Maksud Adanya Jaminan Tender/Jaminan Penawaran
Jadi maksud dari adanya jaminan tender adalah untuk menjamin agar pemborong terikat pada penawarannya dan kemudian jika menang pelelangan terikat untuk melaksanakan pekerjaan yang telah ditawarkan.
Semuanya itu dengan sanksi bagi pemborong yang telah dikabulkan permintaannya yaitu menang dalam pelelangan, namun menolak/tidak melaksanakan pekerjaan, uang jaminan penawarannya akan menjadi milik Negara.
Jaminan Pelaksanaan
Jaminan pelaksanaan adalah bentuk penanggungan yang diberikan oleh Bank untuk menanggung pelaksanaan pekerjaan yang harus dilakukan oleh pemborong.
Dalam pemborongan bangunan, jaminan pelaksanaan hanya diberikan kepada pemborong yang telah diluluskan dalam pelelangan pekerjaan, setelah pemborong menyetorkan sejumlah persentase tertentu dari nilai pemborongan.
Dalam hal pemborongan tidak memulai pelaksanaan pekerjaan pada waktu yang telah ditetapkan, maka jaminan pelaksanaan menjadi milik Negara. Juga dalam hal pemborongan.
Dalam hal pemborongan jika tidak memulai pelaksanaan pekerjaan pada waktu yang telah ditetapkan, maka jaminan pelaksanaan menjadi milik Negara.
Juga dalam hal pemborong mengundurkan diri setelah menandatangani kontrak, maka jaminan pelaksanaan menjadi milik Negara.
Di luar Negeri yaitu di Amerika jaminan pelaksanaan itu diberikan oleh Bank, untuk menjamin pelaksanaan/menyelesaikan pekerjaan atas biaya Bank manakala pemborong wanprestasi. Dan jaminan pelaksanaan ini disyaratkan bagi perjanjian pemborongan bangunan dari Pemerintah.
Jaminan penawaran dan jaminan pelaksanaan telah lazim dalam praktek perbankan dan praktek perjanjian pemborongan bangunan di Indonesia, dituangkan dalam model-model tertentu dari Bank.
Jaminan Uang Muka
Selanjutnya dalam perjanjian pemborongan juga mengenal jaminan uang muka yaitu jaminan Bank yang harus diberikan sebelum pembayaran uang muka yaitu 20% dari nilai borongan, di mana besarnya jaminan uang muka ditentukan sebesar jaminan uang muka itu.
Jaminan Pembangunan (bouw Garansi)
Dalam perjanjian pemborongan bangunan dikenal juga jaminan pembangunan (bouw garansi), di mana dimungkinkan bahwa pihak yang memborongkan bangunan mensyaratkan adanya pemborong peserta yang sanggup bertindak sebagai penanggung, untuk menyelesaikan kewajiban pembangunan tersebut manakala si pemborong utama tidak dapat memenuhi prestasinya, misalnya karena jatuh pailit atau karena meninggal dunia.
Adanya penanggung pembangunan demikian, di mana si pemborong peserta mengikatkan diri untuk memenuhi/menyelesaikan kewajiban si pemborong utama, lazim dituangkan dalam bentuk perjanjian penanggungan sebagaimana yang dimaksud dalam P 1820 KUH Perdata.
Jadi si penanggung di sini berkewajiban memenuhi prestasi menyelesaikan pembangunan atau menanggung pembangunan sejumlah uang tertentu untuk menyelesaikan pembangunan.
Di samping adanya jaminan bank garansi di Indonesia sekarang mengenal adanya Surety Bond yang diberikan oleh Surety Coy sebagaimana yang diatur berdasarkan Peraturan No. 34 tanggal 6 Desimber 1978.
Apa Yang Dimaksud Dengan Surety Bond
Surety Bond merupakan suatu bentuk penjaminan yang biasanya pihak Obligee atau dalam bahasa Indonesia adalah pemilik/owner pekerjaan/proyek meminta surat Jaminan dari kontraktor/pemborong.
Tujuan surety bond ialah untuk menyatakan kesungguhan Principal dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak/perjanjian yang telah disepakati.
Baca:
Hal Yang Harus Diperhatikan Mengenai Bank Garansi
Mengenai bank garansi masalah yang harus diperhatikan dalam pengaturannya ialah mengenai pencairan jaminan bank tersebut yang menurut pendapat kami dapat dilaksanakan tanpa menunggu keputusan hakim yang menyatakan bahwa debitur wanprestasi, namun harus ada janji khusus mengenai pelepasan hak untuk menuntut lebih dahulu.
Di luar negeri khususnya di negeri Belanda dalam praktek pembangunan (bouw garansi) lazim dilaksanakan oleh pemborong peserta yang bertindak sebagai penanggung untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan manakala pemborong utama wanprestasi.
Bouw garansi demikian patut menjadi pemikiran mengenai peraturannya dalam undang-undang di mana pelaksanaannya dapat dilaksanakan baik oleh pemborong peserta, Surety Coy atau lembaga lainnya. Dan pengertian Bouw garansi ini tidak sama dengan Performance Bond.
Sesuai dengan ketentuan undang-undang pekerjaan pemborongan akan diberikan kepada the lowest responsible bidder. Di negeri Belanda pemberian bank garansi oleh bank tidak disyaratkan adanya jaminan khusus, melainkan diberikan dalam bentuk pemberian kredit dalam rekening yang berjalan.
Untuk jumlah uang yang telah dibayarkan Bank akan memperhitungkan kembali dalam debet dari rekening debitur yang sedang berjalan.

0 komentar